Sidang Lanjutan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Eksepsi Terdakwa dari Unsur Polisi Minta Bebas

Purwokerto | Suara.com

Jum'at, 20 Januari 2023 | 15:46 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Eksepsi Terdakwa dari Unsur Polisi Minta Bebas
Pelaksanaan sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. ((Foto. Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Hari ini sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada sidang tersebut diagendakan eksepsi tiga terdakwa anggota Polri untuk membacakan nota keberatan, salah satunya minta bebas dari segala dakwaan.

Diketahui, tiga terdakwa anggota Polri itu terdiri dari Hasdarmawan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang, dan Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang.

Poin keberatan itu dibacakan 23 kuasa hukum yang tidak hanya berprofesi advokat tapi juga anggota aktif internal Polda Jatim. Salah satunya Nurul Anatulloh yang membacakan pengajuan amar untuk putusan sela, mengaku berasal dari Bidang Hukum Polda Jatim.

“Tasi suara kami udah jelas. Nanti untuk lebih jelasnya ada bid humas (bidang humas), (nama saya) AKBP Nurul Anaturoh S. H, M. H dari bid hum (bidang hukum) Polda (Jatim),” kata Nurul dikutip Antara, Jumat (20/01/2023).

Beberapa poin eksepsi ketiga terdakwa diantaranya, surat dakwaan jaksa dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.

Diantaranya surat dakwaan JPU yang disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Surat dakwaan JPU dirasanya membingungkan sehingga, tidak dimengerti terdakwa dan pengacara terdakwa.

Sehingga, pengacara meminta, hakim membebaskan semua terdakwa dari segala dakwaan. Termasuk mengeluarkan dari rumah tahanan.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melepaskan dan mengeluarkan terdakwa dari rutan terhitung sejak putusan ini diucapkan dalam sidang majelis,” salah satu poin eksepsi yang sama dari ketiga terdakwa.

Selain meminta bebas, lanjut Nurul , pihaknya juga menyoroti Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI edisi 2021 yang ada dalam dakwaan Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang.

Instruksi Bambang yang memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata dianggap melanggar aturan PSSI yang mengadopsi statuta FIFA. Menurut tim kuasa hukum, peraturan itu tidak berlaku bagi diluar PSSI.

Sementara Hari Jaksa Penuntut Umum enggan berkomentar banyak, dan akan disampaikan dalam sidang berikutnya. Sementara soal regulasi PSSI yang mengadopsi Statuta FIFA, menurutnya bisa menjerat diluar pihak PSSI, termasuk polisi.

“Setahu saya Statuta FIFA juga bisa mengikat. Insya Allah (bisa menjerat polisi) nanti kita jawab di sidang berikutnya,” ucap Hari.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Kedua Tragedi Kanjuruhan, Dua Terdakwa Hadir di Pengadilan

Sidang Kedua Tragedi Kanjuruhan, Dua Terdakwa Hadir di Pengadilan

| Kamis, 19 Januari 2023 | 14:56 WIB

Selain Digelar Secara Daring, PN Surabaya Bakal Batasi Pengunjung di Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

Selain Digelar Secara Daring, PN Surabaya Bakal Batasi Pengunjung di Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

| Jum'at, 13 Januari 2023 | 17:41 WIB

Pengadilan Negeri Surabaya Pastikan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Secara Daring

Pengadilan Negeri Surabaya Pastikan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Secara Daring

| Kamis, 12 Januari 2023 | 23:39 WIB

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Disidangkan Pekan Depan, Kepolisian Himbau Aturan Ini

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Disidangkan Pekan Depan, Kepolisian Himbau Aturan Ini

| Rabu, 11 Januari 2023 | 21:49 WIB

Terkini

Dugaan Pelecehan di Venue Fansign NCT Wish Mendadak Viral di Medsos

Dugaan Pelecehan di Venue Fansign NCT Wish Mendadak Viral di Medsos

Entertainment | Senin, 13 April 2026 | 08:00 WIB

Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz

Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 08:00 WIB

Harga Minyak Kembali Naik ke Level USD 104, Trump Ikut-ikutan Blokade Selat Hormuz

Harga Minyak Kembali Naik ke Level USD 104, Trump Ikut-ikutan Blokade Selat Hormuz

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 07:54 WIB

Negosiasi AS-Iran Gagal, Wall Street Bisa Kembali Kebakaran

Negosiasi AS-Iran Gagal, Wall Street Bisa Kembali Kebakaran

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 07:45 WIB

Juara Piala AFF Futsal 2026 Usai Kalahkan Timnas Futsal Indonesia, Ini Kata Pelatih Thailand

Juara Piala AFF Futsal 2026 Usai Kalahkan Timnas Futsal Indonesia, Ini Kata Pelatih Thailand

Bola | Senin, 13 April 2026 | 07:45 WIB

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini

News | Senin, 13 April 2026 | 07:44 WIB

5 Serum Lokal untuk Mencerahkan Wajah, Bye-Bye Kulit Kusam dan Noda Hitam

5 Serum Lokal untuk Mencerahkan Wajah, Bye-Bye Kulit Kusam dan Noda Hitam

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 07:42 WIB

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Semarang, Ini 5 Fakta Mengejutkannya

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Semarang, Ini 5 Fakta Mengejutkannya

Jawa Tengah | Senin, 13 April 2026 | 07:38 WIB

Rayakan 1 Miliar Download, eFootball Hadirkan Mode Ikonis dan Pemain Legendaris

Rayakan 1 Miliar Download, eFootball Hadirkan Mode Ikonis dan Pemain Legendaris

Tekno | Senin, 13 April 2026 | 07:35 WIB

Shindy Samuel Ditalak Tiga, Terpuruk Dikatain 'Badak' oleh Suami

Shindy Samuel Ditalak Tiga, Terpuruk Dikatain 'Badak' oleh Suami

Entertainment | Senin, 13 April 2026 | 07:34 WIB