Akhmad Hadian Lukita Bebas dari Tahanan Mapolda Jatim, tapi Bakal Hadir Menjadi Saksi di Sidang Kanjuruhan

Purwokerto

Selasa, 24 Januari 2023 | 18:46 WIB
Akhmad Hadian Lukita Bebas dari Tahanan Mapolda Jatim, tapi Bakal Hadir Menjadi Saksi di Sidang Kanjuruhan
Pelaksanaan sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. ((Foto. Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 20 orang saksi dalam persidangan lanjutan dengan dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Beberapa diantaranya yakni Ketua Panpel Arema Abdul Haris dan Security Officer (SO) Suko Sutrisno, pada Selasa (24/01/2023).

Salah satu anggota JPU Hari Basuki mengatakan satu di antara 20 saksi itu ialah mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

“Saksi hari ini 20 orang. Salah satunya korban kemudian eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita,” kata Hari dikutip Antara. Selasa (24/01/2023).

Menurut Hari Tersangka Akhmad Hadian Lukita eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) akan dipanggil untuk bersaksi dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan hari ini, Selasa (24/1/2023).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Agung Gede Pranoto Humas PN Surabaya yang menyebut jika Hadian diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer.

“Dipanggil, cuma belum konfirmasi kehadirannya,” ujar Agung Gede Pranoto.

Pun begitu undangan tersebut juga dibenarkan oleh Mustofa Abidin sebagai kuasa hukum Hadian. Ia mengaku sudah dikabari kliennya untuk datang sebagai saksi.

“Beliau diundang jadi saksi, saya bilang datang saja karena wajib hadir,” kata Mustofa.

Diketahui, Hadian sudah dibebaskan dari tahanan Polda Jatim. Dia dilepas demi hukum karena masa penahanannya, selama 60 hari, habis sebelum berkasnya dinyatakan lengkap.

Sementara lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan sudah mulai menjalani proses sidang sejak 16 Januari lalu. Tapi tidak untuk Hadian.

Empat terdakwa terdiri dari, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC, Hans Darmawan Danki 3 Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, dan Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang, didakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Suko Sutrisno Security Officer, didakwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, dan Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fakta Sidang Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Sebut Tidak Mengetahui Adanya Dokumen Keselamatan dari Panpel Arema

Fakta Sidang Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Sebut Tidak Mengetahui Adanya Dokumen Keselamatan dari Panpel Arema

| Jum'at, 20 Januari 2023 | 17:44 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Eksepsi Terdakwa dari Unsur Polisi Minta Bebas

Sidang Lanjutan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Eksepsi Terdakwa dari Unsur Polisi Minta Bebas

| Jum'at, 20 Januari 2023 | 15:46 WIB

Sidang Kedua Tragedi Kanjuruhan, Dua Terdakwa Hadir di Pengadilan

Sidang Kedua Tragedi Kanjuruhan, Dua Terdakwa Hadir di Pengadilan

| Kamis, 19 Januari 2023 | 14:56 WIB

Selain Digelar Secara Daring, PN Surabaya Bakal Batasi Pengunjung di Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

Selain Digelar Secara Daring, PN Surabaya Bakal Batasi Pengunjung di Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

| Jum'at, 13 Januari 2023 | 17:41 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB