Rangkuman Vonis Pengadilan Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana Brigadir J

Purwokerto

Selasa, 14 Februari 2023 | 19:59 WIB
Rangkuman Vonis Pengadilan Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ferdy Sambo dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J ((suara.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM- Jalan panjang kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau yang biasa dikenal dengan Brigadir J akhirnya menemui akhir yang terang. 

Otak pembunuhan Brigadir J yang merupakan atasannya sendiri yakni Ferdy Sambo dan beberapa pelaku lainnya telah menerima vonis hukuman dari pengadilan. Mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, hingga Kuat Ma’ruf telah menerima hukuman.

Berikut rangkuman hukuman yang diterima oleh pelaku pembunuhan berencana Brigadir J:

1.Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dirinya  juga dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Atas perbuatannya tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

“Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati,” kata Imam, Senin, 13 Februari 2022.
Hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara seumur hidup.

2.Putri Candrawathi

Setelah Ferdy Sambo, istrinya yang turut serta dalam kasus pembunuhan tersebut di vonis hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan. Hukuman itu juga disebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.

Hal itu didasarkan atas keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, Putri juga dinilai tidak berterus terang selama penyelidikan sehingga menghambat persidangan.

3.Bharada E

Sebelumnya pada persidangan di PN Jaksel tertanggal (19/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manulu menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.

“Terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Manulu di depan Ketua Majelis Hakim Iman Santoso.

4.Bripka RR atau Ricky Rizal

Ricky Rizal atau  Brika RR adalah mantan ajudan Ferdy Sambo yang ikut serta menjadi dalang dalam kasus pembunuhan Brigadir J dijatuhkan vonis 13 tahun penjara oleh pengadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

5.Kuat Ma’ruf

Orang terakhir yang ikut serta menjadi dalang dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Kuat Ma’ruf selaku sopir sekaligus asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman 15 tahun penjara. Vonis itu diberikan atas keterlibatan dan perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ajudan Sambo, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Ajudan Sambo, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Purwokerto | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:23 WIB

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Purwokerto | Senin, 13 Februari 2023 | 20:42 WIB

Perhatikan, Ini Ketentuan Hukuman Mati di Indonesia

Perhatikan, Ini Ketentuan Hukuman Mati di Indonesia

Purwokerto | Senin, 13 Februari 2023 | 18:01 WIB

Terkini

Kartu Merah Pertama Piala Dunia 2026, Sphephelo Sithole Coreng Laga Perdana Afrika Selatan

Kartu Merah Pertama Piala Dunia 2026, Sphephelo Sithole Coreng Laga Perdana Afrika Selatan

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:08 WIB

Garuda Muda Tersingkir di Semifinal Piala AFF U-19 2026

Garuda Muda Tersingkir di Semifinal Piala AFF U-19 2026

Foto | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:00 WIB

Kata-kata Julian Quinones Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026

Kata-kata Julian Quinones Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 05:59 WIB

Sejarah! Striker Meksiko Julian Quinones Jadi Pencetak Gol Pertama Piala Dunia 2026

Sejarah! Striker Meksiko Julian Quinones Jadi Pencetak Gol Pertama Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 05:49 WIB

5 Fakta Kemenangan Meksiko di Laga Perdana Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah

5 Fakta Kemenangan Meksiko di Laga Perdana Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 04:20 WIB

Bentrokan Pecah di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi dan Massa Saling Serang

Bentrokan Pecah di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi dan Massa Saling Serang

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 04:05 WIB

Puluhan Ponsel Raib di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi Curiga Ada Jaringan Copet Internasional

Puluhan Ponsel Raib di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi Curiga Ada Jaringan Copet Internasional

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 03:59 WIB

Gak Usah Lebay! Respon Nyeleneh Infantino Soal Wasit Somalia Ditolak Masuk AS

Gak Usah Lebay! Respon Nyeleneh Infantino Soal Wasit Somalia Ditolak Masuk AS

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 03:47 WIB

Pembukaan Piala Dunia 2026 Makan Korban Jiwa: Satu Suporter Meninggal Dunia

Pembukaan Piala Dunia 2026 Makan Korban Jiwa: Satu Suporter Meninggal Dunia

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 03:35 WIB

Di Balik Megahnya Piala Dunia 2026: Buruh Jahit Bola Trionda Cuma Diupah Rp18 Ribu

Di Balik Megahnya Piala Dunia 2026: Buruh Jahit Bola Trionda Cuma Diupah Rp18 Ribu

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 03:26 WIB