Sama halnya dengan puasa sunnah lainnya, niat puasa Syaban dapat dilakukan sejak malam hari hingga siang sebelum masuk waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat), dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar atau sejak masuk waktu subuh. (Al-Malibari, Fathul Mu’în, juz II, h. 223).
2.Makan sahur.
Makan sahur dianjurkan untuk dilakukan menjelang masuk waktu subuh sebelum imsak.
3.Melaksanakan puasa dengan menahan diri dari segala hal yang membatalkan, seperti makan, minum dan semisalnya.
4.Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan pahala puasa seperti berkata kotor, menggunjing orang, dan segala perbuatan dosa.
5.Segera berbuka puasa saat tiba waktu maghrib.