Pasca Viral Status WA Pakaian Bekas Sitaan Buat Baju Lebaran, Pihak Kepolisian Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyebar Hoax

Purwokerto

Kamis, 06 April 2023 | 22:58 WIB
Pasca Viral Status WA Pakaian Bekas Sitaan Buat Baju Lebaran, Pihak Kepolisian Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyebar Hoax
Beredar di media sosial sebuah gambar screenshot status WhatsApp. ((Foto PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM - Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran berita bohong terkait dengan gambar baju bekas sitaan yang viral di media sosial bernarasi untuk baju lebaran.

Akibat kasus tersebut, polisi setidaknya menangkap tiga orang di antarannya IAS (26), EW (29), AM (21). Dimana IAS merupakan seorang admin yang memiliki dan mengelola akun Twitter bot @askrlfess.

"IAS mengaku memang dia memiliki bot atau robot, yang mana bisa digunakan oleh dia maupun orang lain  meneruskan postingan,” kata Kombes Pol Auliansyah Lubis, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, dikutip PMJ News, Kamis (6/4/2023)

Lebih lanjut Auliansyah menjelaskan, untuk AM merupakan individu yang mengunggah status WhatsApp dalam kasus tersebut yang berujung viral di media sosial lantaran iseng.

“Yang dilakukan oleh AM ini, ini dia hanya iseng,” ucapnya.

Sementara untuk EW berperan mengirimkan postingan WhatsApp tersebut ke akun Twitter @askrlfess melalui direct message atau pesan langsung menggunakan akun Twitter @rcyourbae.

"Pesan langsung ini untuk melakukan meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata yang tadi saya sebutkan tadi," ujarnya.

"Bayangin bayangmu (barangmu) disita, terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet," ujar Auliyansyah menirukan pesan itu.

Selain mengamankan para penyebar hoax, polisi juga menyita barang bukti berupa enam buah handphone, akun Twitter @askrlfess dan @rcyourbae, dua akun email, satu unit laptop, satu unit PC dan monitor.

baca juga

Sebab dalam kasus tersebut, polisi mengenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian polisi juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dimana ancamannya adalah 6 tahun dengan denda paling banyak satu miliar," pungkasnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beredar Status WA Baju Bekas Sitaan Buat Lebaran, Pihak Kepolisian Identifikasi Sang Penyebar

Beredar Status WA Baju Bekas Sitaan Buat Lebaran, Pihak Kepolisian Identifikasi Sang Penyebar

Purwokerto | Rabu, 05 April 2023 | 15:54 WIB

Jalani Pemeriksaan Pertama di KPK Pasca jadi Tersangka, Rafael Alun Bawa Pengacara Ini untuk Bantu Kasus Hukumnya

Jalani Pemeriksaan Pertama di KPK Pasca jadi Tersangka, Rafael Alun Bawa Pengacara Ini untuk Bantu Kasus Hukumnya

Purwokerto | Senin, 03 April 2023 | 19:50 WIB

Kasus Mario Dandy Masih Mengacu ke Pasal Penganiayaan : Polisi Akan Dalami Pelanggaran UU ITE

Kasus Mario Dandy Masih Mengacu ke Pasal Penganiayaan : Polisi Akan Dalami Pelanggaran UU ITE

Purwokerto | Jum'at, 31 Maret 2023 | 18:01 WIB

Ramai-ramai Pendekatan Restorative Justice Kasus Mario Dandy : Apa Saja Persyaratannya ?

Ramai-ramai Pendekatan Restorative Justice Kasus Mario Dandy : Apa Saja Persyaratannya ?

Purwokerto | Rabu, 22 Maret 2023 | 16:07 WIB

Terkini

Padamkan Karhutla Riau, Manggala Agni Kesulitan Dapatkan Sumber Air

Padamkan Karhutla Riau, Manggala Agni Kesulitan Dapatkan Sumber Air

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:52 WIB

Teror di Selat Hormuz Berlanjut, Kapal Dagang Disambar Proyektil Misterius

Teror di Selat Hormuz Berlanjut, Kapal Dagang Disambar Proyektil Misterius

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Sejumlah Wilayah Palembang Akan Padam Listrik Hingga 6 Jam, Ini Lokasinya

Sejumlah Wilayah Palembang Akan Padam Listrik Hingga 6 Jam, Ini Lokasinya

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:47 WIB

Ulasan Novel Cinta di Dalam Gelas, Keberanian Maryamah Menantang Juara Catur

Ulasan Novel Cinta di Dalam Gelas, Keberanian Maryamah Menantang Juara Catur

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:47 WIB

6 Sunscreen Mengandung Ceramide untuk Perbaiki Skin Barrier Rusak, Harga Mulai Rp40 Ribuan

6 Sunscreen Mengandung Ceramide untuk Perbaiki Skin Barrier Rusak, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:45 WIB

Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah

Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:41 WIB

Horor dan Bikin Merinding! BabyMonster Rangkul Jati Diri di MV Lagu Moon

Horor dan Bikin Merinding! BabyMonster Rangkul Jati Diri di MV Lagu Moon

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Mengenal 'Heat Dome' dan Bahaya Arsitektur Kuno: Alasan Gelombang Panas di Eropa Sangat Mematikan

Mengenal 'Heat Dome' dan Bahaya Arsitektur Kuno: Alasan Gelombang Panas di Eropa Sangat Mematikan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:39 WIB

Mobil Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau Menurut Pakar: 2 EV Under 200 Juta Kasta Setara Ioniq

Mobil Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau Menurut Pakar: 2 EV Under 200 Juta Kasta Setara Ioniq

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:38 WIB

XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan

XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:30 WIB

×