Mengingat Kembali, Perjalanan Vonis Anas Urbaningrum yang Akan Bebas 11 April

Purwokerto

Senin, 10 April 2023 | 20:42 WIB
Mengingat Kembali, Perjalanan Vonis Anas Urbaningrum yang Akan Bebas 11 April
anas urbaningrum ((suara.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM Mulai Selasa (11/4/2023) Anas Urbaningrum akan segera bebas dari Lapas Sukamiskin. Saat keluar nanti, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan menyandang status cuti menjelang bebas (CMB).

Mengingat kembali, Anas dipenjara lantaran tersandung kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang, Bogor.

Hukuman yang Ia terima adalah pidana penjara selama 8 tahun setelah dikurangi oleh hakim melalui upaya hukum Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

berikut perjalanan vonis Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang hingga bebas:

2014

Pada 2014, Anas divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan sanksi lain Anas wajib membayar uang ganti kerugian negara hingga Rp57,5 miliar dan US$ 5,2 juta. 

Februari 2015

Pada Februari Tahun 2015, politisi kelahiran Blitar itu mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim memutuskan Anas menerima sanksi pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Juni 2015

baca juga

Pada tahun yang sama tepatnya bulan Juni, Anas kembali menunjukkan ketidakpuasannya terhadap keringanan selama 7 tahun tersebut. Anas pun kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Putusan yang diberikan Hakim Mahkamah Agung bukanlah bebas atau lebih ringan, Anas justru diganjar hukuman 14 tahun penjara. Sanksi tersebut dua kali lipat lebih berat daripada putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hakim MA juga tak segan mencabut hak politik Anas Urbaningrum. Kewajiban lain yang dibebankan kepadanya yakni Anas wajib mengembalikan uang hasil korupsi proyek Hambalang sebesar Rp57 miliar.

2020

Pada 2020, Anas masih tidak terima dengan sanksi yang diperolehnya. Ia mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali. 

Anas pun memperoleh sanksi pidana dari MA berupa pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta pada September 2020. Namun, besaran uang pengganti tidak berubah dan Anas tetap wajib mengembalikan Rp57 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi, Kapolri Beri Tanggapan Soal Brigjen Endar di KPK RI

Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi, Kapolri Beri Tanggapan Soal Brigjen Endar di KPK RI

Purwokerto | Rabu, 05 April 2023 | 19:23 WIB

Akhirnya Kemenkeu Akui Kesamaan Data Transaksi Janggal dengan Mahfud MD, Tinggal Penegakan Hukumnya!

Akhirnya Kemenkeu Akui Kesamaan Data Transaksi Janggal dengan Mahfud MD, Tinggal Penegakan Hukumnya!

Purwokerto | Sabtu, 01 April 2023 | 09:25 WIB

Mahfud MD Dipanggil DPR Gegara Ungkap Transaksi Rp 349 Triliun : Yang Ngomong Keras Supaya Datang Juga!

Mahfud MD Dipanggil DPR Gegara Ungkap Transaksi Rp 349 Triliun : Yang Ngomong Keras Supaya Datang Juga!

Purwokerto | Sabtu, 25 Maret 2023 | 21:43 WIB

Terkini

Dikembangkan di Indonesia, Teknologi AI Kini Bisa Bantu Dokter Deteksi Risiko Gagal Jantung Kambuh

Dikembangkan di Indonesia, Teknologi AI Kini Bisa Bantu Dokter Deteksi Risiko Gagal Jantung Kambuh

Health | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:40 WIB

Mandy CJ Gelar Pameran Tunggal The Way Back, Jadikan Seni sebagai Jembatan Toleransi

Mandy CJ Gelar Pameran Tunggal The Way Back, Jadikan Seni sebagai Jembatan Toleransi

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:19 WIB

Head to Head Inggris vs Argentina: Tiga Singa Hanya Dua Kali Kalah, Salah Satunya karena Gol Tangan

Head to Head Inggris vs Argentina: Tiga Singa Hanya Dua Kali Kalah, Salah Satunya karena Gol Tangan

Bola | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:05 WIB

Di Balik Soundtrack Film 402: Rumah Sakit Angker Korea, Ada Sisipan Notasi 'Laa Ilaha Illallah'

Di Balik Soundtrack Film 402: Rumah Sakit Angker Korea, Ada Sisipan Notasi 'Laa Ilaha Illallah'

Video | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ivan Gunawan hingga Ruben Onsu Bicara Soal Reset Hidup: Bukan Sekadar Mengejar Kesuksesan

Ivan Gunawan hingga Ruben Onsu Bicara Soal Reset Hidup: Bukan Sekadar Mengejar Kesuksesan

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:57 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:44 WIB

×