Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Mal dalam Islam, Begini Aturannya Menurut Buya Yahya Agar Sah

Purwokerto | Suara.com

Sabtu, 15 April 2023 | 17:52 WIB
Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Mal dalam Islam, Begini Aturannya Menurut Buya Yahya Agar Sah
Buya Yahya melalui sebuah video yang diunggah pada kanal Youtubenya. ((Foto. Al-Bahjah TV))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Selain Zakat Fitrah, ada satu lagi kewajiban bagi umat muslim yang telah mampu. Sebab Zakat merupakan bagian dari harta yang dikeluarkan sebagai bentuk ibadah dan membantu meringankan beban sesama yang membutuhkan.

Salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan adalah zakat mal, yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh seseorang. Buya Yahya menyebutkan berbagai hal yang perlu dikeluarkan muslim tentang aturan zakat ini.

"Zakat diberikan kepada yang berhak, kalau memang sudah yakin dia berhak menerima zakat dan berikan kepadanya tentunya harus ada serah terima tanpa disebutkan kalau itu zakat," ungkap Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube RadioQu pada 15 April 2023.

Berikut adalah tata cara mengeluarkan zakat mal menurut Islam yang perlu diketahui umat muslim saat akan menzakatkan hartanya.

1. Menentukan Nisab Zakat Mal

Sebelum mengeluarkan zakat mal, seseorang harus menentukan nisab atau batas minimal harta yang harus dimiliki agar wajib dikeluarkan zakat.

Nisab zakat mal adalah 85 gram emas atau setara dengan nilai tunai emas. Jika harta yang dimiliki sudah mencapai nisab atau melebihi, maka seseorang wajib mengeluarkan zakat mal.

2. Menghitung Jumlah Harta yang Dimiliki

Setelah menentukan nisab, selanjutnya seseorang harus menghitung jumlah harta yang dimilikinya, termasuk uang tunai, emas, perak, saham, properti, dan aset lainnya yang dimiliki.

Hitunglah secara cermat dan teliti agar jumlah zakat yang dikeluarkan tepat dan sesuai dengan ketentuan Islam.

3. Menghitung Besarnya Zakat Mal

Besarnya zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki. Sebagai contoh, jika jumlah harta yang dimiliki sebesar Rp10.000.000,- maka zakat mal yang harus dikeluarkan sebesar Rp250.000,- (2,5% x Rp10.000.000,-).

4. Membayar Zakat Mal Kepada yang Berhak Menerima

Zakat mal yang telah dihitung besarnya harus dibayar kepada yang berhak menerimanya. Penerima zakat mal adalah golongan yang ditentukan oleh Islam, yaitu fakir miskin, mustahik (orang yang membutuhkan).

Muallaf (orang yang baru masuk Islam), hamba sahaya, dan juga untuk kebajikan di jalan Allah berhak menerimnaya . Pemberian zakat mal sebaiknya dilakukan secara langsung dan tidak perlu dipublikasikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bagaimana Amalan Wanita Haid di Malam Lailatul Qadar, Apakah Boleh Iktikaf di Masjid ? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana Amalan Wanita Haid di Malam Lailatul Qadar, Apakah Boleh Iktikaf di Masjid ? Begini Penjelasan Buya Yahya

| Kamis, 13 April 2023 | 13:32 WIB

Ini 5 Tanda Seseorang Mendapat Malam Lailatul Qadar, Nomor 4 akan Merasakan...

Ini 5 Tanda Seseorang Mendapat Malam Lailatul Qadar, Nomor 4 akan Merasakan...

| Rabu, 12 April 2023 | 16:34 WIB

7 Amalan yang Sebaiknya Dikerjakan Saat Lailatul Qadar Menurut Buya Yahya

7 Amalan yang Sebaiknya Dikerjakan Saat Lailatul Qadar Menurut Buya Yahya

| Senin, 10 April 2023 | 16:54 WIB

Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya

Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya

| Kamis, 06 April 2023 | 09:23 WIB

Terkini

Profil Timnas Swiss: Red Devils Bisa Jadi Mimpi Buruk di Piala Dunia 2026

Profil Timnas Swiss: Red Devils Bisa Jadi Mimpi Buruk di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:30 WIB

Kulit Anti-Stres! Inilah 4 Face Mist Sea Water yang Ampuh Menenangkan Wajah

Kulit Anti-Stres! Inilah 4 Face Mist Sea Water yang Ampuh Menenangkan Wajah

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:30 WIB

5 Drama Korea dari Byeon Woo-seok, Populer Ada Lovely Runner!

5 Drama Korea dari Byeon Woo-seok, Populer Ada Lovely Runner!

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:30 WIB

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB

Batasan Pertemanan Lawan Jenis: Masih Relevankah di Tengah Era Kebebasan Saat Ini?

Batasan Pertemanan Lawan Jenis: Masih Relevankah di Tengah Era Kebebasan Saat Ini?

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:28 WIB

Mobil Avanza Terjun ke Parit di Sergai, Dua Orang Tewas

Mobil Avanza Terjun ke Parit di Sergai, Dua Orang Tewas

Sumut | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:28 WIB

Cara Mudah Daftar Haji Lewat Pegadaian, Bisa Gunakan Jaminan Emas

Cara Mudah Daftar Haji Lewat Pegadaian, Bisa Gunakan Jaminan Emas

Sulsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

14 Mei Libur Apa? Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bulan Mei 2026

14 Mei Libur Apa? Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bulan Mei 2026

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB