PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN- Seorang pemuda, TR (36) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen tewas tersengat listrik saat mencari ikan.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto menyatakan, korban ditemukan meninggal dunia oleh warga sekitar pukul 15.30 WIB, saat menyetrum ikan di Sungai Kali Abang, 500 meter dari rumahnya, Rabu 19 April 2023.
"Kuat dugaan, korban meninggal karena tersengat listrik alat strum ikan yang digunakan untuk mencari ikan saat itu. Kedalaman sungai saat itu kurang lebih setinggi pinggul orang dewasa," jelas AKP Heru, Kamis 20 April 2023.
Saat pertama kali diketahui warga, korban sudah tidak sadarkan diri di dalam sungai. Kemungkinan listrik dari alat strum bocor hingga menjadi senjata makan tuan bagi TR.
Oleh warga, korban sempat dilarikan ke RSU Purwogondo namun jiwanya tak tergolong.
Sementara hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Polsek Adimulyo, polisi tidak menemukan tanda penganiayaan pada tubuh korban. TR murni meninggal karena kecelakaan saat mencari ikan.
AKP Heru menambahkan, penggunaan alat strum atau racun untuk menangkap ikan termasuk pelanggaran pidana.
Menangkap ikan dengan dua cara itu dinilai sangat merugikan dan merusak sumber daya ikan.
Sehingga kegiatan itu dilarang pemerintah, selain juga dapat membahayakan jiwa seperti kejadian di Adimulyo.
Baca Juga: Sabu Bikin Sopir Fortuner Halu Sebelum Nyungsep ke Rel Kereta Api di Sumpiuh Banyumas
AKP Heru menjelaskan, berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan ada larangan penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia.
“Ada ancaman pidana jika menggunakan alat bantu menangkap ikan yang membahayakan kelestarian lingkungan,” katanya.