PURWOKERTO.SUARA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyelidiki kasus penggelapan sebuah mobil sewaan yang diduga melibatkan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Kami sudah memeriksa saksi, kemudian anggota dewan juga sudah kami periksa, tinggal pendalaman saja," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto dikutip Antara, Senin, 22 Mei 2023.
Agus Supriadi menyebut saksi yang telah diperiksa sebanyak dua orang yang merupakan keponakan anggota DPRD Kabupaten Banyumas berinisial AK.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil sewaan tersebut.
Disinggung mengenai keberadaan mobil sewaan tersebut, dia mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Saya cek dulu ya karena kemarin untuk pelaporan pertama 'kan (mobilnya) sudah dipindahkan," tegasnya.
Saat memberi keterangan pers di Purwokerto, pemilik mobil atas nama Cahya Efendi (30) mengaku baru merintis usaha sewa mobil bermitra dengan salah satu persewaan kendaraan. Menurutnya mobil seharga Rp150 juta itu dibeli dengan uang pemberian orang tuanya dari hasil menjual sawah.
"Pada tanggal 7 Desember 2022, saya dihubungi F selaku rekanan bisnis. Dia bertanya apakah mobil saya ada di rumah atau tidak, karena mobilnya sedang keluar semua dan ada orang yang akan sewa mobil selama tiga hari," tuturnya.
Setelah setuju dengan biaya sewanya sebesar Rp200 ribu per hari, kata dia, mobil tersebut dibawa ke garasi milik F dan tiga hari kemudian mobilnya telah kembali.
Bahkan, orang yang baru sewa mobil tersebut kembali menyewa mobil Avanza milik Efendi selama 2 minggu dengan biaya Rp4,6 juta.
Selanjutnya pada akhir Desember 2022, Efendi bertanya kepada F terkait dengan mobilnya dan mendapat informasi jika pihak penyewa meminta penambahan waktu selama satu hari.
Sejak saat itu, pihak penyewa tidak pernah membayar uang sewa kepada Efendi. Hingga akhirnya Efendi melakukan pemantauan melalui GPS dan diketahui jika mobil tersebut tidak bergerak atau hanya menetap di daerah Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, Banyumas.
Hingga akhirnya, Efendi bersama F dan sopir-nya mendatangi lokasi mobil yang ditunjukkan GPS pada 31 Desember 2022 dan ternyata merupakan rumah milik anggota DPRD Kabupaten Banyumas berinisial AK.
"Kami pun sempat bertemu dan berbincang-bincang dengan AK. Namun, kami diarahkan untuk berkomunikasi dengan mantan suami AK berinisial J yang merupakan seorang anggota TNI," ungkap Efendi.
Akan tetapi dalam komunikasi tersebut, kata dia, J menyatakan tidak bisa mengembalikan mobil itu karena telah digadaikan oleh keponakan AK berinisial K dan B. Dia mengaku diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp25 juta jika ingin mengambil mobil tersebut.