PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Pemerintah Daerah Kebumen mneyetujui perubahan nama lembaga penyiaran publik lokal Ratih TV menjadi Kebumen TV. Hal ini ditandai dengan disetujuinya Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Jumat (14/7/2023).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kebumen, Sarimun. Sementara dari Eksekutif dihadiri Wakil Bupati Kebumen, Ristawati Purwaningsih, yang mewakili Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Hadir juga Sekda Ahmad Ujang Sugiono, para Asisten Sekda, pimpinan OPD, serta Camat.
Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicaranya, Hesti Nurani menyampaikan dalam Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen atau rebranding nama udara dari Ratih TV menjadi Kebumen TV bisa menguatkan eksistensi LPP Lokal tersebut.
"Dengan perubahan ini Fraksi Nasdem berharap dapat membentuk identitas baru dalam upaya menghadapi persaingan dan perubahan serta membentuk citra positif di mata publik dengan memperluas jangkauan penyiaran dan mampu menuju pengelolaan Kebumen TV yang semakin profesional," ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen juga menyetujui dua rancangan peraturan daerah lain untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kebumen.
Dua Raperda lainnya yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuhdan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa. Semua fraksi di DPRD menyampaikan pandangannya tentang Raperda ini dan menyatakan setuju agar dijadikan Perda.
Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Rifai Juniantoro berharap Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dapat memberikan solusi dari berbagai permasalahan terkait perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Kebumen. Ini tentu dengan memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
"Raperda tersebut dapat menjadi alat yang ampuh dan memberikan kontribusi dalam mengatur perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Kebumen," ujar dia.
Sedangkan Fraksi Partai GOLKAR melalui juru bicaranya Pawit, menyampaikan dukungannya dengan pembuatan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa. Ia berharap ke depan setiap Badan Usaha Milik Desa dapat memaksimalkan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa.
Baca Juga: Bikin Konten Masak dengan Suami Malah Bikin Tiara Chika Banjir Followers
Sementara itu, Wakil Bupati Ristawati menyambut baik disetujuinya tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah. Hal ini menunjukan bahwa kerjasama eksekutif dan legislatif dalam hal upaya memajukan Kebumen melalui peraturan daerah sangat baik.
"Tanpa dukungan dari DPRD apa yang menjadi program pemerintah untuk memajukan Kebumen, dan mensejahterakan rakyatnya sulit tewujud. Karena DPRD punya kewenangan untuk mengesahkan Perda yang kita ajukan," ujarnya.
Dengan Raperda tersebut kata Rista, ia berharap persoalan permukiman kumuh di Kebumen bisa diatasi. Kemudian, desa semakin kuat, maju dan mandiri dengan adanya Raperda Badan Usaha Milik Desa.***