PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Sani Hidayah (37) kaget namun juga merinding ketika mendengar tangis bayi di tengah malam, Minggu 16 Juli 2023 pukul 23.30 WIB. Setelah mendekat ke sumber suara, ia menemukan bayi tergeletak di meja teras rumahnya.
Kondisi bayi laki-laki itu kedinginan. Saat ditemukan, bayi ini mengenakan kaos dalam warna hijau. Tampak keadaan tali pusarnya telah terpotong.
Penemuan bayi segera dilaporkan ke Kades Munggu. Pemdes Munggu kemudian meneruskan laporan ke Polsek Petanahan untuk penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, kondisi bayi sehat. Bayi itu saat ini masih dirawat di Puskesmas Petanahan.
"Masih kita lakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan informasi dari dari para saksi di lapangan," kata AKP Heru, Senin 17 Juli 2023.
Saat ditemukan, menurut keterangan pihak Puskesmas, bayi diduga dilahirkan sehari sebelum ditelantarkan.
Meletakkan bayi dan meninggalkannya di suatu tempat dalam keadaan hidup, merupakan bentuk penelantaran terhadap anak.
Aksi membuang bayi selain perbuatan tidak bertanggungjawab dan tidak manusiawi juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Bagi pelaku yang menelantarkan atau membuang anaknya dalam keadaan hidup dijerat Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Baca Juga: Perjalanan Karir Nezar Patria, Mantan Jurnalis Kini Jadi Wamenkominfo
Dalam pasal tersebut berbunyu, barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun enam bulan.***