Bayi Lelaki Ditemukan di Teras Rumah Warga Petanahan, Polres Kebumen Jelaskan Hukuman Bagi Orang Tua yang Telantarkan Anak

Purwokerto Suara.Com
Senin, 17 Juli 2023 | 11:13 WIB
Bayi Lelaki Ditemukan di Teras Rumah Warga Petanahan, Polres Kebumen Jelaskan Hukuman Bagi Orang Tua yang Telantarkan Anak
Anggota Polsek Petanahan Kebumen memeriksa bayi yang ditelantarkan di teras rumah warga, Minggu malam 16 Juli 2023. (Dokumentasi Polres Kebumen)

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Sani Hidayah (37) kaget namun juga merinding ketika mendengar tangis bayi di tengah malam, Minggu 16 Juli 2023 pukul 23.30 WIB. Setelah mendekat ke sumber suara, ia menemukan bayi tergeletak di meja teras rumahnya.

Kondisi bayi laki-laki itu kedinginan. Saat ditemukan, bayi ini mengenakan kaos dalam warna hijau. Tampak keadaan tali pusarnya telah terpotong.

Penemuan bayi segera dilaporkan ke Kades Munggu. Pemdes Munggu kemudian meneruskan laporan ke Polsek Petanahan untuk penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, kondisi bayi sehat. Bayi itu saat ini masih dirawat di Puskesmas Petanahan. 

"Masih kita lakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan informasi dari dari para saksi di lapangan," kata AKP Heru, Senin 17 Juli 2023.

Saat ditemukan, menurut keterangan pihak Puskesmas, bayi diduga dilahirkan sehari sebelum ditelantarkan. 

Meletakkan bayi dan meninggalkannya di suatu tempat dalam keadaan hidup, merupakan bentuk penelantaran terhadap anak. 

Aksi membuang bayi selain perbuatan tidak bertanggungjawab dan tidak manusiawi juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Bagi pelaku yang menelantarkan atau membuang anaknya dalam keadaan hidup dijerat Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Perjalanan Karir Nezar Patria, Mantan Jurnalis Kini Jadi Wamenkominfo

Dalam pasal tersebut berbunyu, barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun enam bulan.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI