RanahSuara.id - Diduga mencuri uang di sebuah sekolah, dua remaja di Sleman, Yogyakarta, harus berurusan dengan polisi. Kedua anak tersebut berinisial AYP (17) dan AG (14).
Keduanya diduga melakukan pencurian di SDN Gentan, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman. Peristiwa itu dilakukan pada Sabtu (16/5/2022) lalu sekitar pukul 06.10 WIB
Uang hasil mencuri itu digunakan keduanya untuk bersenang-senang serta membeli minuman keras (miras).
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo mengatakan, kedua remaja tersebut diamankan setelah diketahui melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
Agus mengungkapkan, peristiwa itu awalnya diketahui oleh satpam sekolah setibanya di lokasi. Ketika membuka pintu ruang guru ia dikagetkan dengan kondisi genting yang sudah berantakan.
"Saat itu dilihat genting sudah keadan terbuka, plafon dan terbit di lokasi juga sudah terbuka. Ia juga melihat kondisi laci ruang guru yang sudah acak-acakan," beber Agus seperti dikutip dari SuaraJogja.id, Sabtu (18/6/2022).
Ia menambahkan, melihat kondisi tersebut, satpam lantas melakukan pengecekan di sekitar lokasi. Termasuk memeriksa kondisi barang-barang yang disimpan di ruang tersebut.
Agus mengungkapkan, uang yang sebelumnya disimpan di dalam laci salah satu meja di ruangan itu ternyata sudah tidak ada.
"Uang tunai yang disebutkan mencapai Rp3 juta lebih itu diduga telah diambil oleh pencuri," tuturnya.
Mengetahui hal itu terang Agus, satpam lantas memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ngaglik.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan lebih jauh.
"Dapat laporan itu polisi langsung memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengamatan CCTV," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan itu kata Agus, didapati sejumlah petunjuk terkait keberadaan terduga pelaku. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan dua pelaku itu pada Senin (13/6/2022).
"Penangkapan di rumah masing-masing. Senin kemarin sekira pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.