Di antaranya 1 buah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu serta 1 unit sepeda motor Vario 150 Cc warna biru yang diketahui milik pelaku.
Dari hasil introgasi, kata Agus, para pelaku mengaku nekat mengambil uang untuk senang-senang dan beli miras.
Atas kejadian in terang Agus, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas empat tahun.