RanahSuara.id - Berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Putri Candrawathi, akan dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dikembalikan berkas perkara tersangka Putri Candrawathi ini dikarenakan belum lengkap. Berkas perkara dari istri Ferdy Sambo itu bakal segera dikembalikan ke Bareskrim Polri.
"Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Agung Ketut Sumedana dikutip dari Suara.com, Senin (5/9/2022).
Sebelumnya, tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8/2022).
Selanjutnya berkas tersebut diteliti. Kemudian berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, pada Kamis (1/9/2022) berkas itu dinyatakan belum lengkap (P-18).
Hal ini berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Berikutnya, berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.
"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," beber Ketut.
Sebelumnya, Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung telah mengembalikan kepada Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ditembak Sesama Rekan Polisi, Aipda Ahmad Karnaen Tewas di Depan Rumah
Yaitu, berkas Ferdy Sambo, Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Berkas tersebut dikembalikan pada Kamis (1/9/2022). Hal ini karena belum lengkap secara formil maupun materiil.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini penyidik tim khusus Bareskrim Polri tengah fokus menyempurnakan berkas perkara kelima tersangka untuk segera bisa dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Terkait masalah timsus dan timsidik, fokus penyelesaian dan penyempurnakan lima berkas perkara untuk memenuhi apa yang menjadi petunjuk JPU," terang Dedi, Jumat (2/9/2022).