Ini Kata Kuasa Hukum Bharada E Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara dari JPU

Ranah | Suara.com

Rabu, 18 Januari 2023 | 20:51 WIB
Ini Kata Kuasa Hukum Bharada E Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara dari JPU
Ilustrasi - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Suara.com/Alfian Winanto)

Ranah.co.id - Kuasa Hukum Bharada Richard Elizer atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya telah mengusik rasa keadilan buat masyarakat luas.

Bahkan, menurut Ronny, hal itu juga telah mengusik rasa keadilan untuk Richard.

Sejak awal, Ronny meyakini kalau kliennya tidak punya niat menghabisi nyawa Yosua.

"Persidangan hari ini agenda tuntutan, ini terkait dengan rasa keadilan, ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum dan juga dari Richard Eliezer dan masyarakat luas," ujar Ronny dikutip dari suara.com, Rabu (18/1/2023).

Tidak hanya itu, Ronny juga menyinggung status kliennya sebagai Justice Collaborator (JC) yang sejak awal persidangan bersikap kooperatif. Hanya saja, status JC Richard tak dipandang oleh JPU.

"Status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama, kami pikir bahwa status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," tegasnya.

Richard, sebut Ronny, telah konsisten dan berani mengambil sikap untuk berkata jujur. Hal itu dilakukan Richard dari proses penyidikan sampai proses persidangan.

"Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya," katanya.

Diketahui, dalam persidanmgan, JPU menyebut Richard terbukti bersalah dalam tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Richard diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasan JPU

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasan JPU

| Rabu, 18 Januari 2023 | 20:32 WIB

Beda Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo

Beda Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 19:23 WIB

Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami

Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 18:47 WIB

Terkini

Target 120 Juta Motor Listrik Dinilai Belum Realistis, IESR Soroti Infrastruktur dan Beban Fiskal

Target 120 Juta Motor Listrik Dinilai Belum Realistis, IESR Soroti Infrastruktur dan Beban Fiskal

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:50 WIB

Kekuatan Vietnam Bertambah, Striker Ganas Asal Brasil Resmi Dinaturalisasi

Kekuatan Vietnam Bertambah, Striker Ganas Asal Brasil Resmi Dinaturalisasi

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 17:48 WIB

KAI Akan Tutup Perlintasan Tak Penuhi Syarat Keselamatan, Termasuk yang Dibuka Warga

KAI Akan Tutup Perlintasan Tak Penuhi Syarat Keselamatan, Termasuk yang Dibuka Warga

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:46 WIB

Hyundai STARGAZER Tembus Tiga Besar Pasar MPV Keluarga Indonesia

Hyundai STARGAZER Tembus Tiga Besar Pasar MPV Keluarga Indonesia

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 17:45 WIB

BUMN Ini Sulap Kampung Mutus Jadi Mandiri, Ekonomi Warga Melejit 87,5 Persen

BUMN Ini Sulap Kampung Mutus Jadi Mandiri, Ekonomi Warga Melejit 87,5 Persen

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 17:44 WIB

Mendagri Tito Apresiasi Jajaran TNI, Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional

Mendagri Tito Apresiasi Jajaran TNI, Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:44 WIB

Berhenti Menyalahkan Ibu: Tragedi Daycare Bukan Salah Mereka, Tapi Kegagalan Sistem!

Berhenti Menyalahkan Ibu: Tragedi Daycare Bukan Salah Mereka, Tapi Kegagalan Sistem!

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 17:41 WIB

Kepanikan Pecah di Jabal Magnet: 47 Jemaah Calon Haji Probolinggo Alami Kecelakaan Bus

Kepanikan Pecah di Jabal Magnet: 47 Jemaah Calon Haji Probolinggo Alami Kecelakaan Bus

Jatim | Rabu, 29 April 2026 | 17:34 WIB

Firasat Kunjungan Terakhir Farida: Korban Tragedi Maut KRL Bekasi Sempat Pulang Mendadak ke Boyolali

Firasat Kunjungan Terakhir Farida: Korban Tragedi Maut KRL Bekasi Sempat Pulang Mendadak ke Boyolali

Surakarta | Rabu, 29 April 2026 | 17:33 WIB

Sempat Tanya Menu Makan Malam, Jadi Pesan Terakhir Arinjani Sebelum Tewas Kecelakaan KRL di Bekasi

Sempat Tanya Menu Makan Malam, Jadi Pesan Terakhir Arinjani Sebelum Tewas Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:33 WIB