Ranah.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menanggapi dengan santai terkait rencana Komisi Yudisial (KY) bakal memanggil dan memeriksa para Majelis Hakim yang memutuskan menghukum KPU untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Diketahui, putusan menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 itu merupakan buntut dari PN Jakarta Pusat yang menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) usai tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Adjo mengatakan, pihaknya tidak ambil pusing atas rencana KY yang akan memanggil dan memeriksa para Majelis Hakim yang memutuskan untuk menghukum KPU menunda Pemilu 2024.
Dikatakan Zulkifli, hal itu (memanggil dan memeriksa hakim) memang merupakan tugas KY atas dugaan pelanggaran etik oleh hakim.
"Bahwa KY itu dibentuk UU memang punya tugas dan wewenang memanggil dan memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, di sana aja. Jadi, enggak ada masalah itu kalau ada pemanggilan tersebut," ujar Zulkifli dikutip dari suara.com, Jumat (3/3/2023).
Zulkifli menegaskan, bahwa para hakim yang memutus perkara itu sudah mengantongi surat tugas resmi. Jadi, PN Jakarta Pusat mengaku siap untuk memenuhi panggilan KY.
"Ketua pengadilan memberikan surat tugas itu kepada hakim. Iya siap, dan enggak, tidak ada masalah itu, orang tugas diberikan oleh negara ke KY seperti itu," kata Zulkifli.