“Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra, sesungguhnya Ukaidira Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi SAW.” (HR. Bukhari)
Dalam Dr. Yusuf Al-Qardhawi juga menyebutkan dalam sebuah kitab Al-Halal Fil Islam bahwa umat Muslim boleh menerima maupun memberikan hadiah pada momen hari besar non Muslim. Sebab, Nabi SAW pun melakukannya pada zaman dulu.
Demikian ulasan mengenai hukum belanja diskon Imlek dalam Islam yang penting untuk diketahui oleh umat Muslim. Soal mazhab mana yang anda yakini itu kembali kepada pribadi masing-masing.
Kontributor : Ulil Azmi