Hal serupa juga diungkapkan oleh Quraish Shihab berpendapat bahwa utang puasa yang ditinggalkan terlalu lama karena sedang hamil dan menyusui, maka diberi keringanan antara mengganti puasa qadha atau membayar fidyah.
Demikian ulasan hutang puasa lewat 1 kali Ramadhan bagaimana cara menggantinya menurut para ulama. Semoga informasi bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi