Ini Teks Doa Qunut dan Terjemahannya, Boleh Diganti Bacaan Lain?

Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:11 WIB
Ini Teks Doa Qunut dan Terjemahannya, Boleh Diganti Bacaan Lain?
Ini Teks Doa Qunut dan Terjemahannya, Boleh Diganti Bacaan Lain? (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ رَوَاهُ جَمَاعَةٌ مِنَ الْحُفَّاظِ وَصَحَّحُوْهُ وَمِمَّنْ نَصَّ عَلَى صِحَّتِهِ اْلحَافِظُ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍ الْبَلْخِي، وَالْحَاكِمُ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ فِي مَوَاضِعَ مِنْ كُتُبِ الْبَيْهَقِي وَرَوَاهُ الدَّارَقُطْنِي مِنْ طُرُقٍ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ (المجموع ج 3 ص 504)

Artinya: “ Hadits itu shahih. Dilaporkan oleh banyak ahli hadis dan kemudian dipastikan keasliannya. Diantara yang membenarkannya adalah al-Hafizh Abu Abdillah Muhammad bin Ali al-Balkhi dan al-Hakim Abu Abdillah di beberapa tempat dalam kitab al-Baihaqi. Al-Daraquthni juga meriwayatkannya dari berbagai saluran berita shahih”.

(Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab, jilid 3, hal. 504).

Lebih lanjut, Imam an-Nawawi juga menyatakan bahwa berqunut merupakan pendapat mayoritas ulama Salaf dan generasi berikutnya:

مَذْهَبُنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ القَُنُوْتُ فِيْهَا سَوَاءٌ نَزَلَتْ نَازِلَةٌ أَمْ لَمْ تَنْزِلْ وَبِهَذَا قَالَ أَكْثَرُ السَّلَفِ وَمَنْ بعدَهمْ أَوْ كثِيرٌ مِنهمْ ومِمَن قال بهِ أبو بكْر الصديق وعمَر بن الخطّاب وعُثمانُ وعَليّ وابن عبّاس والبرّاء بن عازِب رضيَ الله عنهمْ

Artinya: Dalam Madzhab kita (mazhab Syafi'i), membaca qunut dalam shalat Subuh adalah sunnah baik ada musibah maupun tidak. Hal ini menjadi pendapat sebagian mayoritas ulama salaf dan generasi selanjutnya. Diantaranya adalah Abu Bakar, Umar bin Khatab, Utsman, Ali, Ibnu Abbas dan Barra bin Azib. (al-Majmu' Syarh al-Muhadzab, juz 1:504)

Ternyata benar, bahwa tidak hanya mazhab Syafii, mazhab Maliki juga menghukumi qunut ini sebagai mustahab (disarankan). Sedangkan ulama Hanafiyah dan Hambali tidak menyunahkan pembacaan qunut pada shalat subuh berdasarkan dalil hadits riwayat Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah (Fatawa al-Azhar V/9).

Oleh karena itu, mazhab ulama yang menghukumi itu sebagai Sunnah atau tidak, mendasarkan dalilnya pada sejumlah hadis tertentu. Tentu saja para ulama mazhab Syafi'i seperti Imam an-Nawawi telah menanggapi dalil-dalil yang menentang/tidak menyunahkan doa qunut.

Bacaan Doa Qunut 

Baca Juga: Apakah Sholat Tarawih Membaca Doa Iftitah? Jangan Sampai Keliru, Ini Cara yang Benar

Doa qunut dapat dilakukan setelah I'tidal pada rakaat terakhir dalam sholat tertentu, seperti sholat Subuh, Witir, dan yang lainnya. Lafadz doa qunut adalah sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI