Menunda THR Hukumnya Haram dalam Islam, Begini Penjelasan Ustadz

Eliza Gusmeri Suara.Com
Senin, 08 April 2024 | 12:52 WIB
Menunda THR Hukumnya Haram dalam Islam, Begini Penjelasan Ustadz
Ilustrasi THR (Pixabay/ekoanug)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menunda THR juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi pekerja, seperti:

  • Memicu stres dan kecemasan
  • Menurunkan motivasi dan produktivitas kerja
  • Merusak hubungan baik antara pekerja dan perusahaan
  • Mendorong pekerja untuk mencari pekerjaan lain
  • Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras para pekerja, pengusaha wajib memberikan THR tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Menunda THR bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan bagi semua.

Ingatlah, menunda THR sama saja dengan menunda hak orang lain, dan hal ini haram dalam Islam.

Jika Anda menemukan perusahaan yang menunda atau tidak memberikan THR, Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat meningkatkan kesadaran kita tentang pentingnya menghormati hak-hak pekerja, termasuk hak untuk mendapatkan THR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI