Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Penasehat Hukum Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Pertanyakan Putusan Hakim

Iwan Supriyatna

Rabu, 31 Juli 2024 | 12:45 WIB
Penasehat Hukum Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Pertanyakan Putusan Hakim
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

DD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (MBZ) sesuai isi dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

Sementara berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, terdakwa DD dinyatakan bersalah.

"Menyatakan terdakwa DD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 250 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir WartaEkonomi, Rabu (31/7/2024). 

Menanggapi vonis hakim tersebut, Penasihat Hukum DD, Supriyadi Adi, menyatakan saat ini masih pikir-pikir apakah menerima putusan hakim atau mengajukan banding.

"Kami masih pikir-pikir. Putusan hakim akan kami pelajari terlebih dahulu, hasilnya nanti kami serahkan ke Pak DD, apakah akan banding atau tidak," ujar Supriyadi.

Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yakni empat tahun penjara, namun Supriyadi menegaskan tidak sependapat dengan putusan hakim, karena dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan terutama kesaksian dari para saksi fakta dan juga para ahli terkait unsur kerugian negara, bersekongkol dengan pemenang tender serta tingkat keamanan konstruksi Tol MBZ.

"Kan memang fakta-fakta persidangan sudah jelas tidak ditemukan korupsi. Dalam Pasal 18 jelas disebutkan tidak terpenuhi unsur pidana korupsi. Jadi apa yang dikorupsi? Justru vonis yang dijatuhkan hakim karena DD dianggap menyalahgunakan kewenangan jabatan, jadi dikenakan pasal 3," ungkapnya.

Lebih jauh dia menyampaikan, bahwa dari fakta-fakta persidangan tidak ada unsur kerjasama dan tidak ada unsur pengarahan, namun untuk menghormati putusan hakim, pihaknya sementara ini menerima putusan.

"Langkah hukum selanjutnya akan kami diskusikan dengan pihak keluarga," ujarnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Menghentikan Solat Fardu ketika Ada Jamaah Meninggal Dunia

Hukum Menghentikan Solat Fardu ketika Ada Jamaah Meninggal Dunia

Religi | Selasa, 30 Juli 2024 | 16:57 WIB

Hoaks Laudya Cynthia Bella Menjadi Istri Ketiga, Ini Hukum Menyebarkan Berita Bohong dalam Islam

Hoaks Laudya Cynthia Bella Menjadi Istri Ketiga, Ini Hukum Menyebarkan Berita Bohong dalam Islam

Lifestyle | Senin, 29 Juli 2024 | 11:15 WIB

Tak Ingin Muncul Firli Baru, Pukat UGM Berikan Sejumlah Catatan Dalam Proses Seleksi Capim KPK

Tak Ingin Muncul Firli Baru, Pukat UGM Berikan Sejumlah Catatan Dalam Proses Seleksi Capim KPK

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 19:52 WIB

Terkini

Timnas Indonesia Tersingkir di AFF! Alarm Keras Menuju Piala Asia 2027: Masih Layakkah John Herdman?

Timnas Indonesia Tersingkir di AFF! Alarm Keras Menuju Piala Asia 2027: Masih Layakkah John Herdman?

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Jangan Salahkan Attitude! Ini Alasan Logis Kenapa Gen Z Susah Cari Kerja

Jangan Salahkan Attitude! Ini Alasan Logis Kenapa Gen Z Susah Cari Kerja

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi

Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi

Sulsel | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:18 WIB

Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor

Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:11 WIB

Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban

Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!

Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang

Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang

Sulsel | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:55 WIB

7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian

7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:55 WIB

Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat

Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa

Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:42 WIB

×