Cara Mengganti Nazar yang Tidak Bisa Ditepati, Bisakah?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Rabu, 07 Agustus 2024 | 10:10 WIB
Cara Mengganti Nazar yang Tidak Bisa Ditepati, Bisakah?
Ilustrasi janji. Mengganti nazar yang tidak bisa dilaksanakan. [pexels/Andrea Piacquadio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jika seseorang mengucapkan nazar yang tidak dapat dipenuhinya, maka kafaratnya adalah membayar kafarat sumpah." (H.R. Abu Dawud, no. 3322, dan Ibnu Majah, no. 2128).

Sahabat Uqbah bin Amir meriwayatkan hadis dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda:

“Tebusan melanggar nazar sama dengan tebusan melanggar sumpah. (HR. Muslim)

Kafarat sumpah yaitu:

1.membebaskan budak.
2. memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin.
3. puasa tiga hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI