Suara.com - Tanpa disadari, ghibah telah menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh siapa saja. Di dalam kehidupan bermasyarakat, perbuatan itu sama dengan bergunjing atau bergosip tentang keburukan orang lain. Mari mengenal 3 jenis ghibah dan apa hukumnya dalam Islam?
Perlu diketahui bahwa, ghibah bisa membawa kerugian yang sangat besar, baik untuk orang lain maupun diri sendiri. Sehingga ghibah dapat dikategorikan sebagai perbuatan zalim yang dilaknat oleh Allah SWT. Oleh karena itu, sebaiknya kita menjauhi ghibah kehidupan sehari-hari.
Aplagi di era digital seperti saat ini, mengghibah orang lain tidak hanya bisa dilakukan melalui lidah saja, namun dengan jempol yang bertulang itu jadi ringan bagi orang yang terbiasa dengan ungkapan maupum celaan menghina dan bahkan sekedar cerita yang sebenarnya.
Pengertian Ghibah
Ghibah adalah salah satu perbuatan dosa besar yang dibenci oleh Allah SWT dan baiknya dihindari oleh seluruh umat Islam. Berdasarkan etimologi, ghibah berasal dari bahasa Arab (dari kata ghaabaa yaghiibu ghaiban), yang memiliki arti ghaib, tidak hadir.
Mengenal 3 Jenis Ghibah
Di dalam Islam, ghibah terdiri dari 3 jenis, antara lain yaitu:
1. Ghibah
Ghibah merupakan perbuatan di mana seseorang yang menceritakan aib orang lain yang memang sebenarnya ada padanya.
Baca Juga: 5 Cara Bijak Menyikapi Tetangga Julid, Awas Masuk 'Perangkap' Pergunjingan
2. Al-ifik
Perbuatan dimana seseorang yang menceritakan orang lain berdasarkan penukilan yang sampai kepadanya.
3. Al-Buhtan
Perbuatan menjelekkan orang lain bahkan ditambah dengan aib yang sebenarnya tidak ada pada dirinya.
Hukum dan Larangan Ghibah
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menyatakan bahwa dosa orang yang berghibah lebih berat dari pada dosa zina.