Suara.com - Memasuki bulan suci Ramadan 1447 H atau tahun 2026 Masehi, umat Muslim di Indonesia mulai bersiap untuk menunaikan salah satu kewajiban utama, yaitu zakat fitrah.
Sebagai ibadah yang berfungsi untuk mensucikan jiwa sekaligus membantu sesama, penting bagi kita untuk mengetahui aturan dan besaran terbaru yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang.
Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026?
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi telah menetapkan standar zakat fitrah nasional untuk tahun 2026. Penetapan ini bertujuan agar masyarakat memiliki acuan yang jelas dalam menunaikan kewajibannya. Berikut adalah rinciannya:
1. Jika Menggunakan Beras:
Setiap individu wajib mengeluarkan zakat berupa makanan pokok (beras) seberat 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras yang dizakatkan idealnya adalah beras yang kita konsumsi sehari-hari.
2. Jika Menggunakan Uang Tunai:
Bagi masyarakat yang memilih membayar dalam bentuk uang, BAZNAS RI menetapkan nominal sebesar Rp50.000 per jiwa.
Perlu dicatat bahwa besaran uang tunai ini merupakan hasil konversi dari harga beras premium rata-rata di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Namun, untuk wilayah di luar Jakarta, besaran rupiahnya bisa bervariasi mengikuti harga beras di pasar lokal masing-masing daerah.
Variasi Besaran di Tiap Daerah
Mengingat harga bahan pokok yang berbeda-beda di setiap provinsi, BAZNAS daerah seringkali mengeluarkan surat edaran khusus.
Sebagai contoh, di Jawa Barat, nilai zakat fitrah tahun 2026 bergerak di kisaran Rp32.500 hingga Rp50.000, tergantung daerah kabupaten atau kotanya.
Sementara di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), nominal minimal yang ditetapkan adalah sekitar Rp45.000.
Kapan Waktu Terbaik Membayarnya?
Zakat fitrah sudah mulai bisa ditunaikan sejak awal masuknya bulan Ramadan. Namun, waktu yang paling utama (afdal) adalah sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri dimulai.