Persoalan tuntutan nafkah yang diminta Venna Melinda ke Ferry Irawan usai resmi bercerai kini tengah menjadi sorotan publik.
Hakim telah mengabulkan permohonan Venna soal nafkah ut'ah dan iddah masing-masing sebesar Rp 30 juta. Sehingga Ferry Irawan total perlu menafkahi Venna sebesar Rp60 juta.
Namun Ferry Irawan yang kini masih mendekam di penjara atas kasus KDRT mengaku keberatan dengan nafkah yang dituntut Venna Melinda.
"Saya bilang ini terlalu mengada-ada, ada nafkah madiyah. Artinya utang yang masa lampau ketika dia berumah tangga," ucap Khairul Imam, kuasa Hukum Ferry Irawan dikutip Rumpita pada Selasa (8/8/2023).
Menurut kuasa hukum Ferry, klientnya tak memungkinkan menyanggupi permintaan Venna soal nafkah karena Ferry tak lagi berpenghasilan semenjak mendekam di penjara.
"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, di mana Ferry ada di balik jeruji. Dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," sambung Khairul Imam.
Pihak Ferry Irawan mengaku hanya bisa memberikan nafkah mut'ah dan iddah sebesar Rp200 ribu kepada Venna Melinda.
Diketahui jika Ferry tak bisa memberikan nafkah sesuai putusan akan mendapatkan konsekuensi karena perceraiannya akan batal. Sehingga Ferry masih mempertimbangkan atau banding putusan pengadilan termasuk soal nafkah.