Catat! Fatwa MUI Tentang Ibadah Kurban Saat Wabah PMK

Selebtek

Rabu, 01 Juni 2022 | 13:45 WIB
Catat! Fatwa MUI Tentang Ibadah Kurban Saat Wabah PMK
Pixabay/Photo Mix

Selebtek.suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 panduan penyelenggaraan ibadah kurban untuk mencegah hewan kurban terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dikutip dari laman mui.or.id, panduan hewan kurban ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah PMK.

Fatwa ini ditetapkan pada Selasa 31 Mei 2022 yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.

Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor

Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:12 WIB

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:15 WIB

Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian

Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:48 WIB

Rogoh Rp750 Juta, Mitratel Tebar 242 Hewan Kurban Premium

Rogoh Rp750 Juta, Mitratel Tebar 242 Hewan Kurban Premium

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:19 WIB

Peruri Tebar Hewan Kurban ke 4 Daerah

Peruri Tebar Hewan Kurban ke 4 Daerah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:54 WIB

Pejabat hingga Presiden Harus Ingat! Kurban dari Anggaran Negara Tak Bisa Gantikan Kewajiban Pribadi

Pejabat hingga Presiden Harus Ingat! Kurban dari Anggaran Negara Tak Bisa Gantikan Kewajiban Pribadi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:02 WIB

Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari Tebar Kurban 17 Sapi, Satu Berbobot 1.280 Kg

Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari Tebar Kurban 17 Sapi, Satu Berbobot 1.280 Kg

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 22:47 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Tukar Poin Jadi Hewan Kurban, Begini Cara Mudah Berbagi di Iduladha

Tukar Poin Jadi Hewan Kurban, Begini Cara Mudah Berbagi di Iduladha

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:00 WIB

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB

Terkini

Vinicius Jr Jadi Tumpuan, Brasil Waspadai Kejutan dan Taktik Skotlandia

Vinicius Jr Jadi Tumpuan, Brasil Waspadai Kejutan dan Taktik Skotlandia

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:29 WIB

Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:27 WIB

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:25 WIB

JTBC Dilanda Krisis, Bantah Isu Variety Show Berhenti Syuting

JTBC Dilanda Krisis, Bantah Isu Variety Show Berhenti Syuting

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:22 WIB

Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur

Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:21 WIB

Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Apa Saja? Ini 3 Varian dan Fungsinya

Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Apa Saja? Ini 3 Varian dan Fungsinya

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:12 WIB

Cuplikan Film Digger Rilis, Tom Cruise Suguhkan Penampilan Eksentrik!

Cuplikan Film Digger Rilis, Tom Cruise Suguhkan Penampilan Eksentrik!

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:12 WIB

Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung

Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung

Lampung | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:11 WIB

Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran

Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:10 WIB

BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?

BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:08 WIB