- PMK memperbolehkan istri menteri ikut kunker dengan syarat persetujuan Presiden.
- Anak pejabat tidak diatur memperoleh fasilitas perjalanan dinas dari APBN.
- Polemik kunker PU menyoroti pentingnya transparansi penggunaan anggaran negara.
Suara.com - Keikutsertaan istri dan anak Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo Lasmono dalam rombongan kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat, memicu sorotan publik. Pertanyaan pun mengemuka, apakah pencantuman anggota keluarga tersebut telah sesuai dengan ketentuan perjalanan dinas luar negeri yang diatur Kementerian Keuangan?
Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya dokumen daftar delegasi Kementerian PU yang mencantumkan istri dan putri Menteri PU dalam rombongan resmi yang dijadwalkan menghadiri High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 13–19 Juli 2026.
Di tengah derasnya spekulasi mengenai tujuan perjalanan hingga isu menonton Final Piala Dunia 2026, perhatian publik justru mengarah pada satu pertanyaan mendasar: siapa yang berhak memperoleh fasilitas negara dalam perjalanan dinas luar negeri?
Jawabannya sebenarnya telah diatur dalam regulasi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.
Aturan Menkeu Jadi Rujukan Penggunaan APBN
Ketentuan mengenai pembiayaan perjalanan dinas luar negeri pejabat negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015 yang masih menjadi acuan pelaksanaan perjalanan dinas kementerian dan lembaga.
Regulasi tersebut menjadi dasar penggunaan APBN agar perjalanan dinas dilakukan secara akuntabel serta memiliki kepastian hukum.
Dalam Pasal 7 ayat (7), aturan itu memperbolehkan istri atau suami menteri memperoleh fasilitas perjalanan dinas yang dibebankan kepada anggaran negara apabila forum internasional memang mengharuskan atau memperkenankan adanya pendamping resmi.

Namun fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis.
Terdapat syarat penting berupa persetujuan tertulis Presiden Republik Indonesia sebelum biaya perjalanan pendamping dapat dibebankan kepada APBN.
Dengan kata lain, keberangkatan pasangan pejabat negara tetap memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditentukan pemerintah.
Anak Pejabat Tak Masuk Skema Fasilitas Negara
Berbeda dengan pasangan menteri, aturan tersebut tidak mengatur pemberian fasilitas perjalanan dinas kepada anak pejabat negara.
Artinya, apabila anak pejabat ikut dalam perjalanan luar negeri yang bertepatan dengan agenda dinas orang tuanya, biaya tiket pesawat, hotel maupun kebutuhan lainnya pada prinsipnya tidak dapat dibebankan kepada anggaran kementerian.
Hingga kini belum terdapat informasi resmi maupun dokumen pertanggungjawaban yang menunjukkan sumber pembiayaan keberangkatan putri Menteri PU.
Karena itu, belum terdapat dasar yang dapat menyimpulkan bahwa perjalanan tersebut menggunakan APBN.
Pembuktian mengenai sumber pendanaan hanya dapat dilakukan melalui dokumen administrasi perjalanan dinas, laporan pertanggungjawaban keuangan, maupun klarifikasi resmi dari kementerian terkait.
Hingga berita ini ditulis, Kementerian Pekerjaan Umum belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan administratif pencantuman istri dan putri Menteri PU dalam daftar delegasi, termasuk mekanisme pembiayaan perjalanan mereka.