Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.916,070
LQ45 584,483
Srikehati 289,903
JII 349,817
USD/IDR 17.994

Ajak Istri dan Anak Kunker Ke New York, Apakah Menteri PU Langgar Aturan Menkeu?

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 07 Juli 2026 | 14:41 WIB
Ajak Istri dan Anak Kunker Ke New York, Apakah Menteri PU Langgar Aturan Menkeu?
Keikutsertaan istri dan anak Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo Lasmono dalam rombongan kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat, memicu sorotan publik. Foto Antara.
baca 10 detik
  • PMK memperbolehkan istri menteri ikut kunker dengan syarat persetujuan Presiden.
  • Anak pejabat tidak diatur memperoleh fasilitas perjalanan dinas dari APBN.
  • Polemik kunker PU menyoroti pentingnya transparansi penggunaan anggaran negara.

Suara.com - Keikutsertaan istri dan anak Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo Lasmono dalam rombongan kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat, memicu sorotan publik. Pertanyaan pun mengemuka, apakah pencantuman anggota keluarga tersebut telah sesuai dengan ketentuan perjalanan dinas luar negeri yang diatur Kementerian Keuangan?

Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya dokumen daftar delegasi Kementerian PU yang mencantumkan istri dan putri Menteri PU dalam rombongan resmi yang dijadwalkan menghadiri High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 13–19 Juli 2026.

Di tengah derasnya spekulasi mengenai tujuan perjalanan hingga isu menonton Final Piala Dunia 2026, perhatian publik justru mengarah pada satu pertanyaan mendasar: siapa yang berhak memperoleh fasilitas negara dalam perjalanan dinas luar negeri?

Jawabannya sebenarnya telah diatur dalam regulasi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.

Aturan Menkeu Jadi Rujukan Penggunaan APBN

Ketentuan mengenai pembiayaan perjalanan dinas luar negeri pejabat negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015 yang masih menjadi acuan pelaksanaan perjalanan dinas kementerian dan lembaga.

Regulasi tersebut menjadi dasar penggunaan APBN agar perjalanan dinas dilakukan secara akuntabel serta memiliki kepastian hukum.

Dalam Pasal 7 ayat (7), aturan itu memperbolehkan istri atau suami menteri memperoleh fasilitas perjalanan dinas yang dibebankan kepada anggaran negara apabila forum internasional memang mengharuskan atau memperkenankan adanya pendamping resmi.

Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia? Foto ist.
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia? Foto ist.

Namun fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis.

baca juga

Terdapat syarat penting berupa persetujuan tertulis Presiden Republik Indonesia sebelum biaya perjalanan pendamping dapat dibebankan kepada APBN.

Dengan kata lain, keberangkatan pasangan pejabat negara tetap memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditentukan pemerintah.

Anak Pejabat Tak Masuk Skema Fasilitas Negara

Berbeda dengan pasangan menteri, aturan tersebut tidak mengatur pemberian fasilitas perjalanan dinas kepada anak pejabat negara.

Artinya, apabila anak pejabat ikut dalam perjalanan luar negeri yang bertepatan dengan agenda dinas orang tuanya, biaya tiket pesawat, hotel maupun kebutuhan lainnya pada prinsipnya tidak dapat dibebankan kepada anggaran kementerian.

Hingga kini belum terdapat informasi resmi maupun dokumen pertanggungjawaban yang menunjukkan sumber pembiayaan keberangkatan putri Menteri PU.

Karena itu, belum terdapat dasar yang dapat menyimpulkan bahwa perjalanan tersebut menggunakan APBN.

Pembuktian mengenai sumber pendanaan hanya dapat dilakukan melalui dokumen administrasi perjalanan dinas, laporan pertanggungjawaban keuangan, maupun klarifikasi resmi dari kementerian terkait.

Hingga berita ini ditulis, Kementerian Pekerjaan Umum belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan administratif pencantuman istri dan putri Menteri PU dalam daftar delegasi, termasuk mekanisme pembiayaan perjalanan mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap

DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:20 WIB

Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?

Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:15 WIB

Anggaran MBG 2027 Bakal Turun, Segini Hitung-hitungannya!

Anggaran MBG 2027 Bakal Turun, Segini Hitung-hitungannya!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 14:44 WIB

Terkini

Bersama Danantara, Pegadaian Akselerasi Ekosistem Bank Emas Menuju Kancah Internasional

Bersama Danantara, Pegadaian Akselerasi Ekosistem Bank Emas Menuju Kancah Internasional

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:16 WIB

Bulog Gerak Cepat Tindaklanjuti Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Gudang Karawang

Bulog Gerak Cepat Tindaklanjuti Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Gudang Karawang

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:02 WIB

UU P2SK Dinilai Mampu Perkuat Daya Saing dan Kedaulatan Industri Kripto Nasional

UU P2SK Dinilai Mampu Perkuat Daya Saing dan Kedaulatan Industri Kripto Nasional

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:37 WIB

Investor Asing Masih Jual Saham Rp365 Miliar di Sesi I, Tapi BBCA Tetap Diserok

Investor Asing Masih Jual Saham Rp365 Miliar di Sesi I, Tapi BBCA Tetap Diserok

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:20 WIB

Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?

Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:15 WIB

Usai IPO, Saham JELI Langsung ARA

Usai IPO, Saham JELI Langsung ARA

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:07 WIB

BI Tak Agresif Stabilkan Rupiah, Cadangan Devisa Naik Hingga Akhir Juni Jadi Rp2.606 T

BI Tak Agresif Stabilkan Rupiah, Cadangan Devisa Naik Hingga Akhir Juni Jadi Rp2.606 T

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:02 WIB

Jangan Terburu-buru Beli BBCA, Analis Wanti-wanti Taking Profit

Jangan Terburu-buru Beli BBCA, Analis Wanti-wanti Taking Profit

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:42 WIB

Produksi Listrik PLN Nusantara Power Capai 66.919 GWh pada 2025

Produksi Listrik PLN Nusantara Power Capai 66.919 GWh pada 2025

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:41 WIB

Resmi IPO, Saham JECX Langsung Terbang 24,8%

Resmi IPO, Saham JECX Langsung Terbang 24,8%

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:08 WIB

×