Selebtek.suara.com - Hari ini Senin, (13/6/2022), sanksi tilang pada sistem pengaturan lalu lintas ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta mulai berlaku.
Sebelumnya, sistem ganjil genap Jakarta terbaru tersebut telah diuji coba pada 6-12 Juni lalu. Nah, pemberlakuan sistem ganjil Jakarta yang semula 13 titik kini telah menjadi 25 titik ini, ditujukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas akibat terjadi peningkatan volume kendaraan di beberapa ruas jalan, seiring longgarnya mobilitas masyarakat.
Sistem ganjil genap membatasi kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut dengan menyesuaikan tanggal dan pelat nomornya. Di tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang bisa melintas.
25 titik ganjil genap Jakarta terbaru
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
10. Jalan Panglima Polim
11. Jalan Fatmawati
12. Jalan Suryopranoto J