Selebtek.suara.com - Hari ini Senin, (13/6/2022), sanksi tilang pada sistem pengaturan lalu lintas ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta mulai berlaku.
Sebelumnya, sistem ganjil genap Jakarta terbaru tersebut telah diuji coba pada 6-12 Juni lalu. Nah, pemberlakuan sistem ganjil Jakarta yang semula 13 titik kini telah menjadi 25 titik ini, ditujukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas akibat terjadi peningkatan volume kendaraan di beberapa ruas jalan, seiring longgarnya mobilitas masyarakat.
Sistem ganjil genap membatasi kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut dengan menyesuaikan tanggal dan pelat nomornya. Di tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang bisa melintas.
25 titik ganjil genap Jakarta terbaru
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
10. Jalan Panglima Polim
11. Jalan Fatmawati
12. Jalan Suryopranoto J
13. alan Balikpapan
14. Jalan Kyai Caringin
15. Jalan Tomang Raya
16. Jalan Jenderal S Parman
17. Jalan Gatot Subroto
18. Jalan MT Haryono
19. Jalan HR Rasuna Said
20. Jalan D.I Pandjaitan
21. Jalan Jenderal A. Yani
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Waktu operasional dan Besaran Denda
Adapun waktu operasionalnya, jam ganjil genap pada 25 titik tersebut akan dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku dari hari Senin sampai Jumat. Sedangkan hari libur nasional, sistem ganjil genap tidak berlaku.
Sanksi tilang pada sistem pengaturan lalu lintas ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin, (13/6/2022). Sebelumnya, sistem ganjil genap Jakarta terbaru tersebut telah diuji coba pada 6-12 Juni lalu.
Bagi para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta bakal dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni denda maksimal Rp 500.000.
Cara cek ganjil genap di Google Maps
Pertama, buka aplikasi Google Maps di ponsel dan masukkan lokasi yang ingin Anda kunjungi. Sebelumnya, pastikan dulu bahwa fitur GPS di ponsel Anda sudah aktif. Setelah memasukkan lokasi yang ingin dikunjungi, kemudian klik tombol “Directions” untuk melihat rute perjalanan yang akan dilewati.
Selanjutnya, pilih opsi jenis kendaraan mobil dengan menekan ikon mobil yang berada di bawah informasi lokasi yang ingin dituju (memilih jenis kendaraan motor tidak akan memunculkan opsi ganjil-genap).
Setelah rute muncul, kilik ikon titik tiga yang terletak di pojok kanan atas layar aplikasi dan pilih “Route Options”. Kemudian, bakal muncul menu opsi Driving Options yang menanyakan pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap.
Penentuan angka ganjil dan genap itu berdasar satu digit nomor terakhir pelat kendaraan. Setelah menentukan jenis pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap, klik tombol Done. Google Maps akan menampilkan rute mana yang sebaiknya kamu tempuh.
Semoga informasi cara cara cek ganjil genap di Google Maps, bermaanfaat dn membuat kalian terhindar dari sanksi pelanggaran berupa denda sebesar Rp 500 ribu. (Rigo)