Selebtek.suara.com - Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sejumlah hewan ternak menjadi masalah yang serius. Penyebarannya pun semakin serius karena sudah menyebar hingga 18 provinsi dan 190 kabupaten/kota.
Dilansir dari Setkab.go.id, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah sata ini sudah menyediakan 800 ribu vaksin untuk disebar ke para petani. Presiden Joko Widodo pun langsung menginstruksikan agara vaksin yang sudah disediakan disebar secara merata.
“Suntikkan cepat-cepat, cepat, sehingga bisa melindungi sapi-sapi yang lain,” ujar Presiden dalam keterangannya usai menghadiri acara Silaturahmi dengan Alumni Penerima Kartu Prakerja di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, pada Jumat (17/06/2022).
Dalam pidatonya, Jokowi menjelaskan kalau penyakit mulut dan kuku dikonfirmasi menyebar dengan sangat cepat. Hal itu bahkan membuat pemerintah melakukan upaya lockdown di beberapa daerah di Tanah Air.
Sayangnya hal ini belum membuahkan hasil yang memuaskan. “Padahal sudah diblok oleh Kementan dan Kepolisian tapi nyatanya bergerak cepat dan sekarang sudah 18 provinsi, 190 kabupaten dan kota,” ungkap Presiden.
Sementara itu, Kementan memastikan pasokan hewan kurban untuk Idhul Adha 2022 tetap lancar. Itu karena stok hewan kurban di IndoneIa jumlahnya mencapai 2,2 juta ekor, yang terdiri dari sapi, kerbau kambing, dan domba.
"Kami menyampaikan bahwa Kementan berkomitmen untuk tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak khususnya menyambut Idul Adha 1443 Hijriah," ujar Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri saat konferensi pers, seperti ditulis Suara.com, Selasa (14/6/2022).
Di masa wabah PMK, pengiriman hewan ternak tak bisa dilakukan sembarangan. Karena saat ini diakukan aturan 14 hari karantina untuk sapi yang berasal dari zona hijau atau bebas wabah PMK yang mendatangi zona merah.
"Masa 14 hari karantina diperlukan sebagai bagian dari manajemen risiko penyakit, mengingat masa inkubasi virus PMK 14 hari sehingga diharapkan deteksi dini terhadap kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal," tutup Kuncoro. (*)