Selebtek.suara.com - Ibadah haji menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi seseorang yang mampu. Pelaksanaan haji dilaksanakan setiap setahun sekali di Mekah, Arab Saudi. Jutaan orang Islam dari berbagai belahan dunia datang untuk menjalankan ibadah ini.
Nah dalam pelaksanaannya, ada sederet peraturan yang wajb dijalankan. Jika melanggar, maka dikenakan dam atau denda selama pelaksanaan haji. Lalu apa saja jenis dam dan bagaimana cara membayarnya?
Pengertian dam
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dam memiliki arti denda yang harus dibayar jemaat jika melanggar ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh. Tapi secara tata bahasa dam juga bisa berarti darah. Sementara dalam kaidah syariah, dam berarti mengalirkan darah, yakni yang dimaksud adalah menyembelih hewan ternak.
Meski demikian, denda tidak melulu harus dibayarkan dengan menyembelih hewan kurban. Beberapa cara lain untuk melakukan pembayaran dam adalah fidyah puasa, memberi makan fakir miskin dan bersedekah.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan denda atau dam antara lain:
Meninggalkan hal yang diperintahkan secara sengaja.
Melakukan hal yang dilarang dalam ihram.
Mengalami kendala saat perjalanan menuju Mekah karena sakit keras, dan lain-lain.
Bagaimana cara membayarnya?
Ada 4 kategori pelanggaran dengan dam yang berbeda di antaranya:
1. Tartib dan Taqdir
Dam ini diberlakukan kepada seorang Jemaah yang melakukan sejumlah pelanggaran ringan.
Tidak mengucapkan niat saat melakukan ihram.
Tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan.
Tidak bermalam di Mina tanpa alasan.
Tidak melaksanakan thawaf wada.
Tidak melontar jumrah.
Bagi Jemaah yang melakukan pelanggaran di atas, maka ia diharuskan menyembelih kambing. Jika yang bersangkutan tidak mampu, maka denda bisa diganti dengan berpuasa selama 10 hari.
Jika yang bersangkutan tidak bisa berpuasa, maka dapat digantikan dengan membayar 1 mud perhari, dimana 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,7 liter makanan pokok yang dikonsumsi.
2. Tartib dan Ta’dil
Denda ini diberlakukan bagi pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim sebelum tahallul awal dalam ibadah haji.
Hal yang sama juga berlaku dalam ibadah umroh. Denda atau dam yang dijatuhkan untuk pelanggaran ini adalah dengan menyembelih seekor unta.
Jika tidak mampu, bisa diganti dengan seekor sapi atau kerbau. Jika masih tida mampu, bisa digantikan dengan 7 ekor kambing.
Jika masih tida mampu juga, denda bisa diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli lalu dikalikan dengan harga seekor unta.
3. Takhyir dan Ta’dil
Denda atau dam ini dijatuhkan kepada jemaah haji yang membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Halal atau Haram setelah melakukan ihram.’
Denda yang sama juga diberlakukan pada muhrim yang menebang pohon atau mencabut pepohonan di Makkah. Denda yang dijatuhkan untuk pelanggaran di atas adalah sebagai berikut:
Menyembelih binatang yang sebanding dengan buruan.
Pembagian makanan pada fakir miskin Mekah, sebanding dengan harga buruan.
Berpuasa sejumlah bilangan mud setara dengan binatang yang diburu. 1 mud sendiri senilai 675 gram atau 0.7 liter = 1 hari.
4. Takhyir dan Taqdir
Denda atau dam yang terakhir ini dijatuhkan kepada Jemaah yang membuang, mencabut atau menggunting rambut dari anggota tubuh.
Selain itu, denda ini juga diberikan kepada orang yang memakai pakaian yang berjahit, memakai topi, mengecat atau memotong kuku serta memakai wewangian.
Seseorang yang melakukan perkosaan, berciuman atau melakukan hubungan intim setelah tahallul awal juga bisa dikenakan sanksi ini.
Adapun denda yang bisa dijatuhkan untuk pelanggaran jenis keempat ini adalah:
Menyembelih seekor kambing.
Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, yaitu sebanyak 2 mud setiap orang.
Berpuasa selama 3 hari.
Itulah ulasan mengenai dam dan bagaimana cara membayarnya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.