Selebtek.suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa karyawan PT Pertamina Bayu Satria Irawan terkait dugaan korupsi untuk proyek Liquefied Natural Gas (LNG) sejak tahun 2011 hingga 2021. Penyidik mendalami proses teknis tahapan jual beli untuk proyek tersebut.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan teknis dilaksanakannya jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).
Pada proses penyidikan ini, KPK juga mendalami latar belakang pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) pada 2011-2021.
Selain bayu, KPK menggali keterangan dari tiga saksi lainnya yang juga berstatus sebagai karyawan PT Pertamina yakni Heri Hariyanto, Agus Sugiarso; Dian Mardiana dan Karyawan Eni Muara Bakau, Anita.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Salah satunya kediaman sejumlah pihak yang diduga terkait terlibat dalam perkara ini.
Pada penggeledahan itu, tim menyita sejumlah dokumen yang kini tengah dianalisa dan ditelaah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina ini sebelumnya hasil dari pelimpahan perkara yang sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Kekinian, kata Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah bukti. Sekaligus, akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi-saksi untuk diperiksa.
Baca Juga: Buka Pool Lelang Baru, Auksi Siap Penuhi Kebutuhan Market di Wilayah Jateng
"Untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ungkapnya
Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka maupun kontruksi perkara dalam kasus ini.
"Akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan."
Sumber: Suara.com