Keluar Penjara, Habib Rizieq Disambut Keluarga: Alhamdulillah Tiba di Rumah

Selebtek

Rabu, 20 Juli 2022 | 11:40 WIB
Keluar Penjara, Habib Rizieq Disambut Keluarga: Alhamdulillah Tiba di Rumah
Habib Rizieq bebas bersyarat Rabu (20/7/2022), langsung disambut oleh keluarga di kediamannya (Twitter/DPP_LIP)

Selebtek.suara.com - Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq disambut oleh keluarga di kediamannya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.

"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip Rabu (20/7/2022).

Selain keluarga, kebebasan mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu juga disambut oleh para pendukungnya.

Tagar #AhlanWaSahlanIBHRS bergema di Twitter dan menjadi trending topic hari Rabu dengan lebih dari 6.650 cuitan.

Habib Rizieq merupakan napi atas dua tindak pidana. Pertama, ia terkait kasus kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian kedua, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu.

Koordinator Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan Ham, Rika Aprianti menjelaskan bahwa Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Rika menuturkan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq akan berlaku sampai 10 Juni 2024. Adapun Ekspirasi pada 10 Juni 2023.

baca juga

Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

Sementara itu, Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Politikus PPP: Tak Perlu Ada yang Dikhawatirkan Setelah Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Politikus PPP: Tak Perlu Ada yang Dikhawatirkan Setelah Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:32 WIB

Rizieq Tetap Bisa Kritik Pemerintah usai Bebas Penjara, PPP: Tentu Kritik Membangun, Bukan Fitnah

Rizieq Tetap Bisa Kritik Pemerintah usai Bebas Penjara, PPP: Tentu Kritik Membangun, Bukan Fitnah

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:30 WIB

Bebas Bersyarat Hari Ini, Kasus Apa yang Membuat Habib Rizieq Dipenjara?

Bebas Bersyarat Hari Ini, Kasus Apa yang Membuat Habib Rizieq Dipenjara?

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:29 WIB

Habib Rizieq Bebas, Spanduk Larangan Dokumentasi Terpasang di Pintu Masuk Gang Petamburan

Habib Rizieq Bebas, Spanduk Larangan Dokumentasi Terpasang di Pintu Masuk Gang Petamburan

Bekaci | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:19 WIB

Terkini

Apakah Kacamata Anti Radiasi Efektif Mencegah Mata Minus dan Lelah? Dokter Bongkar Faktanya!

Apakah Kacamata Anti Radiasi Efektif Mencegah Mata Minus dan Lelah? Dokter Bongkar Faktanya!

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 12:32 WIB

Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan

Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:32 WIB

Raksasa Otomotif Dunia Terguncang, Berencana Suntik Mati Separuh Model dan Lakukan PHK

Raksasa Otomotif Dunia Terguncang, Berencana Suntik Mati Separuh Model dan Lakukan PHK

Otomotif | Senin, 13 Juli 2026 | 12:31 WIB

Budaya Konsumsi Sidang Skripsi: Tradisi atau Beban Mahasiswa?

Budaya Konsumsi Sidang Skripsi: Tradisi atau Beban Mahasiswa?

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 12:30 WIB

Purbaya Tolak Perpanjang Tenor Dana SAL Rp 200 Triliun Milik Pemerintah ke Himbara

Purbaya Tolak Perpanjang Tenor Dana SAL Rp 200 Triliun Milik Pemerintah ke Himbara

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 12:28 WIB

Ulasan Reborn Rookie: Menggugat Makna Kepemimpinan Lewat Fantasi Body Swap

Ulasan Reborn Rookie: Menggugat Makna Kepemimpinan Lewat Fantasi Body Swap

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 12:28 WIB

Sesumbar Eks Gelandang Timnas Inggris: Kami Akan Pulangkan Lionel Messi!

Sesumbar Eks Gelandang Timnas Inggris: Kami Akan Pulangkan Lionel Messi!

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 12:24 WIB

Review Bebek Boedjang Karawang: Sensasi Bebek Jumbo Daging Empuk Rp50 Ribu

Review Bebek Boedjang Karawang: Sensasi Bebek Jumbo Daging Empuk Rp50 Ribu

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 12:20 WIB

Apakah Parfum Scarlett Boleh Dipakai Sholat? Pahami Kandungannya

Apakah Parfum Scarlett Boleh Dipakai Sholat? Pahami Kandungannya

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 12:20 WIB

Harga Emas Antam Anjlok, Rupiah Ikutan Koreksi Tajam: Apa Penyebabnya?

Harga Emas Antam Anjlok, Rupiah Ikutan Koreksi Tajam: Apa Penyebabnya?

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 12:19 WIB

×