Selebtek.suara.com - Rupanya pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memiliki masalah dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Pengacara tersebut diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Ahok. Kamaruddin sempat mengaitkan hubungan Ahok dan Puput Nastiti Devi dengan peristiwa penembakan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.
Melalui video yang diunggah akun TikTok @beritayoutubee, Kamaruddin menyinggung Ahok yang kerap menuduh mantan istrinya Veronica Tan berselingkuh. Namun setelah bebas, ternyata Ahok lah yang langsung menikahi Puput.
"Saya melempar pertanyaan buat kita semua, saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronicalah yang berselingkuh, mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus seolah-olah Ahok itu benar," kata Kamaruddin.
"Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara tiba-tiba dia buat janji perkawainan dengan ajudan ibu itu. Pertanyaan saya kapan mereka pacaran sehingga Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu," tuturnya.
Hal ini membuat Ahok melakukan ultimatum ke Kamaruddin untuk menyampaikan permohonan maaf. Sebab menurut Ahok, pernyataan Kamarrudin memuat fitnah dan pencemaran nama baik.
"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Ahok, Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).
Namun ultimatum tersebut tak direspon oleh Kamarrudin. Ia tak kunjung meminta maaf hingga melewati tenggat waktu 2x24 jam sebagaimana yang diultimatum Ahok. Ramzy berdalih kliennya belum melaporkan Kamaruddin karena masih sibuk.
"Karena kesibukan beliau," kata Ramzy kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: 178 Jemaah Haji Tiba di Palas Sumut pada 29 Juli
Saat ini Ramzi juga telah berkonsultasi dengan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait rencananya melaporkan kasus ini. Dia juga mengklaim telah mengantongi barang bukti untuk memperkuat laporannya.
"Jadi saya meminta untuk Kamaruddin untuk tidak lagi mengaitakan case klien saya. Kalau misalnya tidak mengetahui apa musababnya dan tidak mengetahui penyebabnya sesungguhnya, lebih baik fokus saja pada penanganan perkaranya. Tidak lagi menarik-menarik klien saya pak BTP," kata dia.
Menurut Ramzy, Ahok memberi tenggat waktu 2x24 jam kepada Kamaruddin untuk segera menyampaikan permohonan maaf.
"Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat penytaan tersebut saya akan membuat laporan polisi pada hari Rabu," tegasnya. (*)
Sumber: Suara.com