Terbatas! Pemerintah Buka Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku UMK, Ini Syaratnya

Selebtek | Suara.com

Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:33 WIB
Terbatas! Pemerintah Buka Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku UMK, Ini Syaratnya
Ilustrasi logo halal dan sertifikasi halal. (Shutterstock)

Selebtek.suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka kembali program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang ditujukan untuk pelaku usaha mikro (UMK) dengan beberapa kriteria pelaku usaha (self declare).

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (24/08/2022).

Dilansir dari Setkab.go.id, program ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rencananya SEHATI akan diberikan ke 324.834 pelaku UMK. Sebelumnya, BPJPH Kemenag sudah membuka pendaftaran 25 ribu SEHATI yang telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

“Untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi,” ujarnya.

Guna mendukung program ini, BPJPH membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi.

“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” pungkasnya.

Berikut syarat pelaku UMK yang ingin mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)

2. Skala usaha mikro atau kecil

3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Sementara cara mendaftarkan diri yakni, para pelaku UMK bisa mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 mulai tanggal 24 Agustus 2022.

Sementara untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare yang bisa dilihat di link https://langitan.halal.go.id/s/m6ESnS03occ1gSa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nama Produk dan Restoran Dinilai Membuat Mie Gacoan Sulit Memiliki Sertifikasi Halal

Nama Produk dan Restoran Dinilai Membuat Mie Gacoan Sulit Memiliki Sertifikasi Halal

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:24 WIB

Pelaku UMK Merapat, Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya

Pelaku UMK Merapat, Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:20 WIB

BPJH Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis untuk 324 Ribu UMK, Simak Syaratnya

BPJH Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis untuk 324 Ribu UMK, Simak Syaratnya

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:57 WIB

Terkini

Profil Dirut PLN Disorot Pasca Blackout Sumatra, Sosoknya Anak Jenderal TNI

Profil Dirut PLN Disorot Pasca Blackout Sumatra, Sosoknya Anak Jenderal TNI

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:28 WIB

Persib Bandung Raih Bonus Rp1 Miliar Usai Cetak Hattrick Juara Super League

Persib Bandung Raih Bonus Rp1 Miliar Usai Cetak Hattrick Juara Super League

Bola | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:27 WIB

Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2026

Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2026

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:25 WIB

Alasan Dean James Tak Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni

Alasan Dean James Tak Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni

Bola | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:15 WIB

Rupiah Anjlok, Nasabah Mulai Berbondong-bondong Nabung Dolar AS

Rupiah Anjlok, Nasabah Mulai Berbondong-bondong Nabung Dolar AS

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:14 WIB

Clean dan Modis, 4 OOTD Chic ala Jung Chae Yeon I.O.I yang Wajib Dicoba!

Clean dan Modis, 4 OOTD Chic ala Jung Chae Yeon I.O.I yang Wajib Dicoba!

Your Say | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:10 WIB

6 Shio Bebas dari Masa Sulit dan Ketiban Hoki Besar di Minggu 24 Mei 2026

6 Shio Bebas dari Masa Sulit dan Ketiban Hoki Besar di Minggu 24 Mei 2026

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:07 WIB

Laka Maut Innova Anggota DPR RI di Tol Paspro, Petaka Microsleep dan Bahaya Laten 'Underride Crash'

Laka Maut Innova Anggota DPR RI di Tol Paspro, Petaka Microsleep dan Bahaya Laten 'Underride Crash'

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:07 WIB

Gen Z dan Tren Mindful Buying: Cara Anak Muda Mengatur Napas Finansial di Tengah Ketidakpastian

Gen Z dan Tren Mindful Buying: Cara Anak Muda Mengatur Napas Finansial di Tengah Ketidakpastian

Your Say | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:05 WIB

Penyaluran KUR Tembus Rp2,3 Triliun, BRI Klaten Perkuat UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah

Penyaluran KUR Tembus Rp2,3 Triliun, BRI Klaten Perkuat UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah

Bri | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:04 WIB