Namun, satu hal yang menarik, Putri Candrawathi tak ditahan seperti tersangka lainnya pada kasus ini. Hal itu karena putri mengaku sedang sakit sehingga membutuhkan perawatan.
"Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto di Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Sumber: Suara.com