Sidang Gugatan Terkait Pilpres di MK Belum Usai, Giliran Aliansi Mahasiswa Minta MK Kabulkan Soal Litsus dan Rekam Jejak Capres/Cawapres

Selebtek | Suara.com

Selasa, 17 Oktober 2023 | 21:31 WIB
Sidang Gugatan Terkait Pilpres di MK Belum Usai, Giliran Aliansi Mahasiswa Minta MK Kabulkan Soal Litsus dan Rekam Jejak Capres/Cawapres
Sidang Gugatan Terkait Pilpres di MK Belum Usai, Giliran Aliansi Mahasiswa Minta MK Kabulkan Soal Litsus dan Rekam Jejak Capres/Cawapres (Tangkapan layar YouTube)

Selebtek.suara.com - Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-undang Pemilu tentang penelitian khusus dan rekam jejak Capres/Cawapres. 

MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang dengan nomor perkara 134/PUU-XXI/2023 tersebut digelar Selasa (17/10/2023) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pertama yang dihadiri oleh pemohon yang diwakili kuasa hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI).

"Alhamdulillah hari ini Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pendahuluan pertama yang agendanya adalah mendengarkan pokok-pokok permohonan yang kami ajukan yaitu uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi terkait dengan Tugas KPU dan BAWASLU yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 93 Undang-Undang Pemilihan Umum beserta penjelasannya yang menurut kami tugas tersebut hanyalah bersifat administratif dan seperti tukang stempel belaka," kata Halim Jeverson Rambe, koordinator kuasa hukum pemohon dari PROKLAMASI.

Pada persidangan terbuka ini, Kuasa Hukum PROKLAMASI, Sunandiantoro, SH, MH menyatakan bahwa para pemohon telah menyampaikan poin penting dalam permohonannya, yakni bahwa para pemohon merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi untuk dapat mengetahui rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden yang sedang mengikuti kontestasi pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

"Atas dasar itulah, kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tugas kepada KPU dan BAWASLU untuk dapat melakukan penelitian khusus (Litsus) mengenai rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden yang meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi, rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya, serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon," kata Sunandiantoro.

Selain itu, kata Sunandiantoro, pihaknya juga mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) untuk memberikan data dan informasi terkait dengan teransaksi keuangan, dugaan adanya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pelanggaran HAM calon presiden dan calon wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi dan KPU serta BAWASLU. Selanjutnya laporan itu disampaikan kepada rakyat Indonesia sebagai bentuk hasil dari penelitian khusus yang telah dilakukan oleh KPU dan BAWASLU.

"Kami selaku kuasa hukum para pemohon sangat yakin dan optimis terkait dengan permohonan kami ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, hal tersebut dikarenakan kami membandingkan dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, terkait dengan Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden," terang Sunandiantoro.

Terhadap uji materiil yang sedang diproses di MK, PROKLAMASI juga menyampaikan surat terbuka kepada Menkopolhukam Mahfud MD untuk mengawal permohonan tentang penelitian khusus terhadap rekam jejak capres dan cawapres ini di KPU, BAWASLU, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia agar dimasukkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 

Sementara itu, tim kuasa hukum PROKLAMASI lainnya, Anang Suindro, S.H.,M.H menjelaskan bahwa dalam sidang kali ini majelis hakim memberikan nasihat dan masukan yang pada pokoknya agar pengajuan permohonan ini lebih sempurna sehingga dapat meyakinkan hakim MK untuk bisa mengabulkan permohonan dari PROKLAMASI.

"Kami sangat yakin permohonan kami bisa dikabulkan oleh MK karena apa yang menjadi tujuan permohonan kami sangat rasional dan penting yaitu kami meminta MK untuk memberikan tugas kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan penelitian khusus terkait rekam jejak Capres dan cawapres. Hal ini penting karena untuk menentukan pemimpin yang benar-benar bagus," pungkasnya.[*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Yusril Minta Gibran Berjiwa Besar Tak Ngotot Maju Cawapres Karena Alasan Ini

Yusril Minta Gibran Berjiwa Besar Tak Ngotot Maju Cawapres Karena Alasan Ini

| Selasa, 17 Oktober 2023 | 20:57 WIB

Putusan MK Diprotes Wakil Ketua MPR Karena Bertentangan dengan Sikap Enam Hakim MK

Putusan MK Diprotes Wakil Ketua MPR Karena Bertentangan dengan Sikap Enam Hakim MK

| Senin, 16 Oktober 2023 | 22:29 WIB

Jokowi ke Ribuan Relawan saat Konsolidasi Nasional: Pilih Pemimpin yang Berani, Punya Nyali, Jangan yang Cari Enaknya Sendiri!

Jokowi ke Ribuan Relawan saat Konsolidasi Nasional: Pilih Pemimpin yang Berani, Punya Nyali, Jangan yang Cari Enaknya Sendiri!

| Sabtu, 07 Oktober 2023 | 13:23 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri

Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:30 WIB

Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir

Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:26 WIB

Siap-siap! One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Dimulai Rabu Siang Ini

Siap-siap! One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Dimulai Rabu Siang Ini

Jawa Tengah | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:24 WIB

Mau Mudik Tapi Takut Boros? Simak Tutorial Mudik Seru Tanpa Bikin Dompet Boncos

Mau Mudik Tapi Takut Boros? Simak Tutorial Mudik Seru Tanpa Bikin Dompet Boncos

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:11 WIB

KPK Bongkar Jaringan Pemerasan THR Bupati Cilacap: Diduga Berakar dari Proyek Swasta

KPK Bongkar Jaringan Pemerasan THR Bupati Cilacap: Diduga Berakar dari Proyek Swasta

Jawa Tengah | Rabu, 18 Maret 2026 | 03:57 WIB

Imsak dan Buka Puasa Palembang 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Jam Magrib Hari Ini

Imsak dan Buka Puasa Palembang 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Jam Magrib Hari Ini

Sumsel | Rabu, 18 Maret 2026 | 00:26 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Imsak Bandar Lampung 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Waktu Subuh

Jangan Sampai Terlewat! Imsak Bandar Lampung 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Waktu Subuh

Lampung | Rabu, 18 Maret 2026 | 00:18 WIB

Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Jakarta | Rabu, 18 Maret 2026 | 00:07 WIB

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:13 WIB

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:04 WIB