Kemanusiaan, jadi Alasan Polisi Bebaskan Nikita Mirzani, Kok Bisa? Ini Permohonan Sakti sang Pengacara

Semarang

Jum'at, 22 Juli 2022 | 23:43 WIB
Kemanusiaan, jadi Alasan Polisi Bebaskan Nikita Mirzani, Kok Bisa? Ini Permohonan Sakti sang Pengacara
Nikita Mirzani diputuskan bebas oleh polisi dan tak ditahan karena alasan dari permohonan pengacara. (suara.com)

SUARA SEMARANG - Artis Nikita Mirzani (NM) dibebaskan polisi, sosok sensasional itu tak ditahan polisi dengan alasan tertentu yang dimohonkan oleh sang pangacara.

Perempuan 36 tahun itu tampak mengenakan baju putih, malam-malam artis Nikita Mirzani bebas tak ditahan oleh pihak polisi, namun dengan syarat khusus.

Lantas apa alasan polisi putuskan bebas Nikita Mirzani dan tak menahannya meskipun berstatus tersangka?.

Ada permohonan dari pengacara yang membuat polisi membuat keputusan bebas untuk Nikita Mirzani, dan tak menahannya meskipun dalam status tersangka.

Kabar terbaru datang dari artis Nikita Mirzani yang dibebaskan oleh polisi pada malam hari ini, (Jumat 22/7/2022).

Benarkah demikian artis Nikita Mirzani yang dibebaskan oleh polisi karena harus mengasuh tiga anak? pihak berwajib telah ungkapkan fakta terbaru.

Nikita Mirzani tak jadi dibui, sebab polisi menyatakan ada permintaan dari pengacara agar ada keringanan bagi Nikita Mirzani yang memiliki tiga anak.

Melansir Suara,com, Polresta Serang Kota memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani.

Disebutkan di mana polisi membebaskan Nikita Mirzani karena adanya permohonan dari pengacara.

baca juga

"Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Kombes Pol Shinto Silitonga menyebutkan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga.

Meski demikian, sebut kepolisian, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.

"Saudari NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," ucap Kombes Pol Shinto Silitonga.

Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Roy Suryo Tersangka, Didorong Pakai Kursi Roda usai 12 Jam Diperiksa Polisi, Pitra Romadoni: Mohon Doanya Ya

Roy Suryo Tersangka, Didorong Pakai Kursi Roda usai 12 Jam Diperiksa Polisi, Pitra Romadoni: Mohon Doanya Ya

Semarang | Jum'at, 22 Juli 2022 | 23:30 WIB

Berbaju Putih, Malam-malam Nikita Mirzani Bebas! Polisi Beri Syarat Khusus usai Sebelumnya NM Disebut Tak Kooperatif

Berbaju Putih, Malam-malam Nikita Mirzani Bebas! Polisi Beri Syarat Khusus usai Sebelumnya NM Disebut Tak Kooperatif

Semarang | Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:57 WIB

Belum 24 Jam Ditahan Nikita Mirzani Sudah Dibebaskan

Belum 24 Jam Ditahan Nikita Mirzani Sudah Dibebaskan

Semarang | Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:58 WIB

Nikita Mirzani Dibebaskan Polisi, Shinto Silitonga: Saudari NM Harus Mendampingi Tiga Anak

Nikita Mirzani Dibebaskan Polisi, Shinto Silitonga: Saudari NM Harus Mendampingi Tiga Anak

Semarang | Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:49 WIB

Terkini

Apa Itu BBM B50? Bahan Bakar Baru yang akan Diperkenalkan 1 Juli 2026

Apa Itu BBM B50? Bahan Bakar Baru yang akan Diperkenalkan 1 Juli 2026

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:12 WIB

Dokter Tifa Dokter Apa? Ditangkap Polisi saat Ujian S3 Fakultas Kedokteran UI

Dokter Tifa Dokter Apa? Ditangkap Polisi saat Ujian S3 Fakultas Kedokteran UI

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:10 WIB

Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control

Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:09 WIB

Urutan Skincare Malam Somethinc untuk Atasi Kulit Kusam, Wajah Jadi Cerah Bercahaya

Urutan Skincare Malam Somethinc untuk Atasi Kulit Kusam, Wajah Jadi Cerah Bercahaya

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:00 WIB

Berkedok Mobil Dinas, 4 Petugas PLN Lumajang Gasak Kabel Listrik Aktif

Berkedok Mobil Dinas, 4 Petugas PLN Lumajang Gasak Kabel Listrik Aktif

Jatim | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:56 WIB

GAC Indonesia Tunda Peluncuran Dua Produk Baru Dampak Kenaikan Harga BBM Serta Rupiah Melemah

GAC Indonesia Tunda Peluncuran Dua Produk Baru Dampak Kenaikan Harga BBM Serta Rupiah Melemah

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:54 WIB

Hasil Piala Dunia 2026: Brasil Ngamuk Hajar Haiti 3-0, Matheus Cunha Cetak Dua Gol

Hasil Piala Dunia 2026: Brasil Ngamuk Hajar Haiti 3-0, Matheus Cunha Cetak Dua Gol

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:53 WIB

Ahmad Tohari dan Realisme Magis yang Sunyi dalam Lintang Kemukus Dini Hari

Ahmad Tohari dan Realisme Magis yang Sunyi dalam Lintang Kemukus Dini Hari

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:50 WIB

Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh

Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh

Health | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:45 WIB

7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB

7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB

Lampung | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:44 WIB