SUARA SEMARANG - Ada tiga narapidana terorisme dan napi korupsi yang mendapat remisi Kemerdekaan di HUT RI ke 77 di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.
Total ada 719 Napi Lapas Kedungpane Semarang terima remisi Kemerdekaan, 3 diantaranya napiter.
Remisi Kemerdekaan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kepada perwakilan narapidana, Rabu (17/8/2022).
“Kami ucapkan selamat kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi," kata Ganjar Pranowo.
Ganjar berharap dengan pemberian remisi para napi saat bebas bisa mandiri dengan pembinaan pribadi yang telah diberikan selama di lapas.
"Harapan bisa menjadi bekal saat bebas nantinya,” katanya.
Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
"Mereka wajib berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir," kata Tri Saptono.
Khusus narapidana tindak pidana korupsi, mereka yang mendapat remisi sudah membayar lunas denda dan uang pengganti.
Baca Juga: Bank Indonesia Dorong Semua Mal di Semarang Gunakan QRIS
"Ada 3 narapidana teroris yang mendapatkan remisi. Mereka telah mengucapkan Ikrar Setya terhadap NKRI dan mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas," ujarnya.
Kalapas merinci ratusan narapidana yang mendapatkan remisi saat hari kemerdekaan ini.
"Narapidana yang kami usulkan remisi terdiri dari 368 kasus pidana umum, 336 kasus narkoba, tiga kasus teroris, dan dua belas kasus tipikor," katanya.
Untuk tiga napiter mendapatkan jumlah remisi yakni dua napi mendapat remisi 4 bulan, serta satu napiter mendapat 3 bulan.
Tak hanya rincian jumlah narapidana, dia juga memaparkan masa remisi yang diberikan ke ratusan warga binaan.
"Yang mendapatkan remisi beragam mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dan 5 orang langsung bebas karena telah selesai menjalani masa pidananya," jelasnya.