SUARA SEMARANG - Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik secara tertutup pada Kamis (25/8/2022) kemarin.
Adapun hasil sidang etik Ferdy Sambo adalah vonis pemberhentian secara tidak hormat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, dalam vonis pemberhentian Ferdy Sambo, tidak ada perbedaan pendapat antara Komite Sidang.
"Telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini. Pimpinan sidang sudah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," tuturnya, Jumat (26/8/2022) dikutip dari PMJ News.
"Tidak ada perbedaan pendapat. Makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan," kata Dedi menegaskan.
Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam.
Diketahui, sidang etik Ferdy Sambo tersebut dimulai pada pukul 09.25 WIB dan diumumkan pada pukul Jumat 02.00 WIB dini hari.
Dalam sidang etik tersebut, total ada 15 saksi dihadirkan untuk diperiksa komisi etik.
Sidang kode etik Ferdy Sambo dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Ada pula Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.