DJP Jateng I Pidanakan Pengemplang Pajak Direktur PT AIJ ke Kejari Blora: Selamatkan Uang Negara Rp 282 Juta

Semarang | Suara.com

Selasa, 06 Desember 2022 | 21:09 WIB
DJP Jateng I Pidanakan Pengemplang Pajak Direktur PT AIJ ke Kejari Blora: Selamatkan Uang Negara Rp 282 Juta
Tersangka Direktur PT AIJ diserahkan ke Kejari Blora oleh DJP Jateng I. (Dok. Semarang.suara.com)

SUARA SEMARANG - Direktur PT AIJ disangkakan sebagai pengemplang pajak dan langsung dipidanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I.

Direktur PT AIJ berinisial AF ditetapkan tersangka sebagai pelaku tindak pidana perpajakan dengan barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora (Selasa, 6/12/2024).

AF merupakan Direktur PT AIJ yang bergerak di bidang usaha jasa penyedia tenaga kerja bongkar muat dan jasa proyek pengurukan lahan. 

Sebelumnya, Tim Penyidik Kantor Wlayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah melakukan penyidikan terhadap tersangka.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah nomor B-2282/M.3.5/Ft.2/11/2022 tanggal 10 November 2022.

Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh AF melalui PT AIJ pada kurun waktu masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.

Tersangka diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Modus operandi yang digunakan AF adalah dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara.

Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 282.920.791,- (dua ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah).

Sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak. 

Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum dilakukan penyidikan didahului dengan pemeriksaan bukti permulaan dan terhadap wajib pajak telah dilakukan serangkaian upaya pembinaan.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo menjelaskan, selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak mempunyai hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 ayat (3) UU KUP.

"Namun tersangka AF tidak melakukan hal tersebut sehingga penyidik melanjutkan kasusnya Nomor SP-14/WPJ.10/2022 ke proses penyidikan,” katanya.
 
Pada tahap penyidikan, Tim Penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah

Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah

| Kamis, 24 November 2022 | 12:44 WIB

Perkembangan Kasus Pembunuhan ASN Pemkot Semarang Iwan Budi, Polda Jateng: 2 Saksi Diperiksa Lie Detector

Perkembangan Kasus Pembunuhan ASN Pemkot Semarang Iwan Budi, Polda Jateng: 2 Saksi Diperiksa Lie Detector

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:00 WIB

Bebas Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Catat Tanggalnya

Bebas Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Catat Tanggalnya

| Kamis, 08 September 2022 | 11:46 WIB

Bikin Resah STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Ganjar Lobi Korlantas dan Kementerian: Ini Pajak Daerah

Bikin Resah STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Ganjar Lobi Korlantas dan Kementerian: Ini Pajak Daerah

| Jum'at, 29 Juli 2022 | 21:49 WIB

Ganjar Pranowo Ingatkan Komunitas Vespa Tertib Bayar Pajak Kendaraan

Ganjar Pranowo Ingatkan Komunitas Vespa Tertib Bayar Pajak Kendaraan

| Kamis, 28 Juli 2022 | 18:38 WIB

Terkini

Teks Ikrar Pelajar Indonesia, Dibaca saat Upacara Hardiknas 2026

Teks Ikrar Pelajar Indonesia, Dibaca saat Upacara Hardiknas 2026

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:24 WIB

Hanya Sekejap Mata: Tragedi di Balik Jatuhnya Si Kecil AZ dari Balkon RS Hermina Madiun

Hanya Sekejap Mata: Tragedi di Balik Jatuhnya Si Kecil AZ dari Balkon RS Hermina Madiun

Jatim | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:23 WIB

Jadwal Lengkap BRI Super League Pekan 31: Persib Tantang PSIM, Persija Dijamu Persijap

Jadwal Lengkap BRI Super League Pekan 31: Persib Tantang PSIM, Persija Dijamu Persijap

Bola | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:22 WIB

Bhayangkara FC Tak Terima! Fadly Alberto Dihukum 3 Tahun, Klub Resmi Banding ke PSSI

Bhayangkara FC Tak Terima! Fadly Alberto Dihukum 3 Tahun, Klub Resmi Banding ke PSSI

Bola | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:19 WIB

Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran

Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:05 WIB

Manga Blue Box Tembus 10 Juta Kopi, Season 2 Anime Siap Tayang Oktober

Manga Blue Box Tembus 10 Juta Kopi, Season 2 Anime Siap Tayang Oktober

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:00 WIB

Upacara Hardiknas 2026 Pakai Baju Apa? Ini Ketentuannya dari Kemendikdasmen

Upacara Hardiknas 2026 Pakai Baju Apa? Ini Ketentuannya dari Kemendikdasmen

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:59 WIB

4 Shio Ini Akhiri Masa Sulit pada 2 Mei 2026, Peluang Baru Mulai Terbuka

4 Shio Ini Akhiri Masa Sulit pada 2 Mei 2026, Peluang Baru Mulai Terbuka

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:55 WIB

Terpopuler: Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah, 7 Motor Listrik Tangguh untuk Harian

Terpopuler: Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah, 7 Motor Listrik Tangguh untuk Harian

Otomotif | Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: WhatsApp Hentikan Layanan untuk Android Lawas, Rekomendasi HP Flagship Killer

Terpopuler: WhatsApp Hentikan Layanan untuk Android Lawas, Rekomendasi HP Flagship Killer

Tekno | Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:45 WIB