Kamaruddin Simanjuntak Keduakali Gugat Praperadilan Kejati Jateng: Tidak Hormati Proses Pemeriksaan Jamwas Kejagung

Semarang

Rabu, 14 Desember 2022 | 13:44 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Keduakali Gugat Praperadilan Kejati Jateng: Tidak Hormati Proses Pemeriksaan Jamwas Kejagung
Kamaruddin Simanjuntak kembali gugat praperadilan Kejati Jateng. (Suara.com/Arga)

SUARA SEMARANG - Kuasa hukum pengusaha Kota Semarang Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak, kembali melakukan gugatan praperadilan untuk keduakalinya kepada Kejati Jateng.

Gugatan praperadilan keduakalinya kepada Kejati Jateng terkait penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.

Kamaruddin Simanjuntak juga pernah mengajukan gugatan praperadilan pertama, dimana dalam putusan PN Semarang menyatakan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri Cabang Semarang ke PT Guna Citra Perkasa pada 2016, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali melakukan pemanggilan terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian kredit dari BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.

Surat pemanggilan kedua tersebut diagendakan pada pekan ini dan ditandatangani oleh asisten tindak pidana khusus, Prihatin.

Pemanggilan tersebut dilakukan di tengah proses pemeriksaan Jamwas Kejagung terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para penyidik Kejati Jateng.

Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak menilai, Kejati Jateng tidak menghormati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung yang sedang menangani dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar yang dilaporkan kliennya, Agus Hartono.

"Penyidik Kejati Jateng tidak menghormati Jamwas dengan melakukan pemanggilan klien kami, Agus Hartono. Apalagi dari informasi yang kami terima, para oknum jaksa terlapor diperiksa lanjutan di Jamwas Kejagung," kata Kamaruddin, Rabu (14/12/2022).

Pemanggilan pemeriksaan kedua tersebut bisa dikatakan aneh. Kamaruddin menuturkan, kliennya tidak pernah menerima surat resmi pemanggilan pertama. Namun, tiba-tiba dikirimi surat pemanggilan kedua melalui pesan WhatsApp.

baca juga

"Pemanggilan kedua dilakukan melalui WA saja dan klien kami Agus Hartono belum pernah menerima pemanggilan pertama secara patut sesuai hukum," terangnya.

Terlepas dari itu, katanya, ada dua laporan yang saat ini ditangani Kejagung. Selain dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar, juga laporan terkait tidak diindahkannya putusan praperadilan yang memutuskan membatalkan penetapan tersangka Agus Hartono oleh penyidik Kejati Jateng.

"Putusan praperadilan tersebut saat ini dalam proses eksaminasi Jampidsus Kejagung. Artinya kedua laporan itu dalam proses. Apalagi Jamwas Ali Mukartono sudah memerintahkan agar semua pihak, termasuk Kejati Jateng, untuk menahan diri dulu sampai pemeriksaan selesai," ungkapnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, Agus Hartono kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang kedua kalinya ke PN Semarang.

Gugatan praperadilan telah didaftarkan ke PN Semarang pada Selasa (13/12/2022) kemarin dan teregister dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2022/PN Smg.

Padahal sebelumnya, Agus Hartono melalui kuasa hukumnya pernah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit dari BJB ke PT Seruni Prima Perkasa.

"Kami menghormati proses pemeriksaan Jamwas dan eksaminasi Jampidsus dengan mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka di kasus Bank Jabar-Banten dengan nomor 25/Pid.Pra/2022/PN Smg," ucapnya.

"Namun, karena Kejati Jateng tidak menghormati Jamwas dan proses eksaminasi Jampidsus Kejagung, maka kami ajukan gugatan praperadilan kembali," jelasnya.

Sebelumnya, pada gugatan praperadilan pertama yang lalu, hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri Cabang Semarang ke PT Guna Citra Perkasa pada 2016, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

"Karena proses penanganan kasus pertama dan kedua ini sama, maka kami kembali meminta hakim menyatakan penetapan tersangka klien kami, tidak sah. Dan meminta hakim memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan," pintanya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jateng, Bambang Marsana, saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, hanya membaca saja namun tidak memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan kedua yang diajukan Agus Hartono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dugaan Pemerasan, Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Kejati Jateng Diperiksa dan Dicopot

Dugaan Pemerasan, Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Kejati Jateng Diperiksa dan Dicopot

Semarang | Jum'at, 25 November 2022 | 15:04 WIB

Kamaruddin Datangi BPKP Jawa Tengah, Persoalkan Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kredit ke PT CGP

Kamaruddin Datangi BPKP Jawa Tengah, Persoalkan Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kredit ke PT CGP

Semarang | Selasa, 22 November 2022 | 15:20 WIB

Putri Candrawathi Kena Covid, Kamaruddin Sangsi

Putri Candrawathi Kena Covid, Kamaruddin Sangsi

Semarang | Selasa, 22 November 2022 | 14:16 WIB

Tiga Kubu di Polri Kuat-kuatan Soal Kasus Sambo Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak, Ada yang Tebar Ancaman

Tiga Kubu di Polri Kuat-kuatan Soal Kasus Sambo Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak, Ada yang Tebar Ancaman

Semarang | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 19:44 WIB

Terkini

LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis

LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 18:41 WIB

Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan

Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 18:40 WIB

Tragedi KM Virgo Transport 8, Pakar ITS Soroti Kesesuaian Desain Kapal dengan Perairan Indonesia

Tragedi KM Virgo Transport 8, Pakar ITS Soroti Kesesuaian Desain Kapal dengan Perairan Indonesia

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 18:36 WIB

Soal OTT Pejabat BPN, Anggota DPR Minta KPK Usut Tuntas: Jangan Ada yang Dilindungi!

Soal OTT Pejabat BPN, Anggota DPR Minta KPK Usut Tuntas: Jangan Ada yang Dilindungi!

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:32 WIB

BYAN Anjlok Usai Umumkan Force Majeur, Revisi RKAB Mandek di tengah Isu Diambil Alih Haji Isam

BYAN Anjlok Usai Umumkan Force Majeur, Revisi RKAB Mandek di tengah Isu Diambil Alih Haji Isam

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 18:30 WIB

Kemarau Panjang Mengintai, Warga Jakarta Bisa Lapor via 112 Jika Kesulitan Air Bersih

Kemarau Panjang Mengintai, Warga Jakarta Bisa Lapor via 112 Jika Kesulitan Air Bersih

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:29 WIB

Warga Makkah dan Jeddah Diminta Berlindung Usai Alert Darurat Serangan Rudal

Warga Makkah dan Jeddah Diminta Berlindung Usai Alert Darurat Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:29 WIB

Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo

Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 18:28 WIB

OTT KPK Dugaan Suap HGB, Uang Rp100 Miliar Disita, Bos Summarecon Diamankan

OTT KPK Dugaan Suap HGB, Uang Rp100 Miliar Disita, Bos Summarecon Diamankan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 18:27 WIB

ISPU Palembang Belum Stabil, Kapan Anak TK-SMP Boleh Kembali ke Sekolah?

ISPU Palembang Belum Stabil, Kapan Anak TK-SMP Boleh Kembali ke Sekolah?

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 18:22 WIB

×