PN Semarang Nyatakan Kredit PT Seruni Perkara Perdata, AMPHI: Penetapan Tersangka Agus Hartono Bentuk Kriminalisasi

Semarang | Suara.com

Jum'at, 16 Desember 2022 | 18:22 WIB
PN Semarang Nyatakan Kredit PT Seruni Perkara Perdata, AMPHI: Penetapan Tersangka Agus Hartono Bentuk Kriminalisasi
Ilustrasi PN Semarang atas putusan sela PT Seruni adalah perkara perdata. (Dok. Semarang.suara.com)

SUARA SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan pemberian fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa, masuk ke ranah perdata.

Hal itu berdasarkan putusan sela dalam gugatan Lain-lain yang diajukan PT Seruni Prima Perkasa melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, tim Kurator PT Seruni Prima Perkasa, Bank BJB, BPK dan BPKP Perwakilan Jawa Tengah.

Dalam amar putusan sela gugatan nomor 27/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2022/PN Niaga Smg yang dibacakan ketua majelis hakim Suwanto, Rabu (14/12/2022), dinyatakan perkara kredit ke PT Seruni Prima Perkasa bukan ranah pidana.

"Menolak eksepsi para tergugat dan menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata Gugatan Lain-lain," kata Hakim Suwanto, dalam amar putusan sela, kemarin.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, yang menjadi pokok gugatan adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan para tergugat berkaitan dengan boedel/harta pailit berupa 1 bidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya.

"Maka sudah tepat penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga," tegasnya.

Kuasa hukum PT Seruni Prima Perkasa, Agus Khanif mengatakan, dalam pertimbangan majlis hakim dalam memutuskan perkara tersebut sudah pas yaitu dalam ranah niaga. Sehingga tidak ada dalam hambatan pembagian harta pailit.

"Karenanya, tergugat 1 yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera mnyerahkan boedel pailit yang disita ke kurator untuk pengurusan dalam pembagian dan cepat selesai," katanya, Jumat (16/12/2022).

Adanya putusan sela tersebut, lanjutnya, maka sudah jelas bahwa pemberian kredit dari Bank BJB ke PT Seruni Prima Perkasa bukan ranah pidana, tetapi perdata.

"Dalam putusan itu sudah jelas, masuk ranah perdata. Sehingga Kejati Jateng memaksakan kehendak jika melakukan penanganan pidana," ujarnya.

Untuk bisa masuk pidana, menurutnya, harus dipastikan terlebih dahulu ada tidaknya kerugian negara dalam pemberian kredit tersebut. Jika tidak ada kerugian negara, maka tidak bisa dilakukan penanganan tindak pidana dalam hal ini korupsi.

"Untuk masuk ke ranah pidana yaitu korupsi, maka terlebih dahulu harus diperiksa atau dihitung terlebih dahulu kerugian negaranya," tambahnya.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Andi Susilo mengatakan, adanya putusan sela hakim PN Semarang tersebut, maka penetapan tersangka pengusaha Semarang, Agus Hartono, merupakan bentuk kriminalisasi.

Sehingga, menurutnya, penanganan perkara pidana yaitu dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari Bank BJB ke PT Seruni Prima Perkasa, merupakan perbuatan melawan hukum.

"Selain Kejati Jateng memaksakan masuk ranah pidana, juga melakukan kriminalisasi dengan menetapkan tersangka Agus Hartono yang posisinya selaku avalis atau penjamin pemberian kredit itu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penetapan Tersangka Agus Hartono Tidak Sah, Kamaruddin Desak Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Nakal

Penetapan Tersangka Agus Hartono Tidak Sah, Kamaruddin Desak Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Nakal

| Jum'at, 02 Desember 2022 | 15:25 WIB

Sidang Praperadilan Diganggu dengan Muncul Isu Mafia Tanah, Agus Hartono: Ada Pihak Sengaja Ganggu

Sidang Praperadilan Diganggu dengan Muncul Isu Mafia Tanah, Agus Hartono: Ada Pihak Sengaja Ganggu

| Senin, 28 November 2022 | 21:35 WIB

Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah

Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah

| Kamis, 24 November 2022 | 12:44 WIB

Terkini

Waspada! Semarang Diprediksi Hujan Sedang Hari Ini, BMKG Ungkap Penyebabnya

Waspada! Semarang Diprediksi Hujan Sedang Hari Ini, BMKG Ungkap Penyebabnya

Jawa Tengah | Rabu, 22 April 2026 | 09:00 WIB

Ulasan Film Komang: Hadirkan Pesan Haru tentang Pengertian dan Doa

Ulasan Film Komang: Hadirkan Pesan Haru tentang Pengertian dan Doa

Your Say | Rabu, 22 April 2026 | 09:00 WIB

5 Body Mist Wardah Aroma Segar untuk Cuaca Panas, Bye-bye Bau Matahari

5 Body Mist Wardah Aroma Segar untuk Cuaca Panas, Bye-bye Bau Matahari

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 08:59 WIB

Emas Antam Berbalik Turun, Harganya Kini Rp 2,83 Juta/Gram

Emas Antam Berbalik Turun, Harganya Kini Rp 2,83 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 08:58 WIB

IHSG DIproyeksi Kebanjiran Dana Asing, Jadi Sentimen Positif di Tengah Perang

IHSG DIproyeksi Kebanjiran Dana Asing, Jadi Sentimen Positif di Tengah Perang

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 08:55 WIB

Tangki Siluman di Kota Malang: Saat Subsidi Rakyat Berakhir di Jeriken Mafia BBM demi Cuan Haram

Tangki Siluman di Kota Malang: Saat Subsidi Rakyat Berakhir di Jeriken Mafia BBM demi Cuan Haram

Malang | Rabu, 22 April 2026 | 08:53 WIB

Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!

Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!

News | Rabu, 22 April 2026 | 08:48 WIB

Ditangkap di Rajabasa, Jejak Kelam Pencuri Motor yang Tukar Hasil Kejahatan dengan Sabu

Ditangkap di Rajabasa, Jejak Kelam Pencuri Motor yang Tukar Hasil Kejahatan dengan Sabu

Lampung | Rabu, 22 April 2026 | 08:44 WIB

5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet

5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 08:40 WIB

Oppo Find X9s Pro Resmi Rilis, Bawa Kamera Hasselblad 200MP dan Baterai 7025mAh

Oppo Find X9s Pro Resmi Rilis, Bawa Kamera Hasselblad 200MP dan Baterai 7025mAh

Tekno | Rabu, 22 April 2026 | 08:36 WIB