SUARA SEMARANG - Pengusaha asal Kota Semarang Agus Hartono akhirnya ditangkap Kejati Jateng saat turun dari pesawat di Bandara Ahmad Yani, Kamis 22 Desember 2022.
Agus Hartono ditetapkan tersangka oleh Kejati Jateng dan telah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan namun mangkir.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Jateng pun akhirnya menangkap Agus Hartono secara paksa, sesaat turun dari pesawat.
Dalam video yang beredar, tampak Agus Hartono yang keluar dari garbarata pesawat langsung disambut kerumunan sejumlah petugas Kejati dan dikawal untuk ditangkap.
Di ketahui pula, di dalam pesawat Garuda yang ditumpangi Agus Hartono juga ditemani pengacara Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum.
Melansir Ayosemarang jaringana Suara.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Bambang Tejo. SH menuturkan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan maka penangkapan Agus Hartono adalah sah.
"AH diamankan karena telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Bambang menyatakan, dengan ditangkapnya Agus Hartono selanjutnya akan dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Dalam berkas pemeriksaan, Bambang menyebut Agus Hartono merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Kantor Cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017.
"Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) Palsu dan
dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar Rp.25 Miliar," katanya.
Lapor Pengaduan ke Kejagung dan KPK
Sebelumnya, Agus Hartono bersama kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak telah melayangkan gugatan praperadilan atas status penetapan tersangka kliennya.
Ia juga berkirim surat ke Kejaksaan Agung tentang adanya dugaaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa penyidik Kejati Jateng yang meminta uang Rp 10 miliar untuk penghentian kasusnya.
Terbaru, Agus Hartono dan Kamaruddin Simanjuntak juga berkirim surat pengaduan kepada KPK.