Agus Hartono Ditangkap Kejati Jateng saat Turun dari Pesawat, Dugaan Tersangka Pemalsuan PO pada Pencairaan Kredit Bank BJB

Semarang | Suara.com

Kamis, 22 Desember 2022 | 17:34 WIB
Agus Hartono Ditangkap Kejati Jateng saat Turun dari Pesawat, Dugaan Tersangka Pemalsuan PO pada Pencairaan Kredit Bank BJB
Agus Hartono ditangkap Kejati Jateng saat turun dari pesawat. (Dok. Semarang.suara.com)

SUARA SEMARANG - Pengusaha asal Kota Semarang Agus Hartono akhirnya ditangkap Kejati Jateng saat turun dari pesawat di Bandara Ahmad Yani, Kamis 22 Desember 2022.

Agus Hartono ditetapkan tersangka oleh Kejati Jateng dan telah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan namun mangkir.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Jateng pun akhirnya menangkap Agus Hartono secara paksa, sesaat turun dari pesawat.

Dalam video yang beredar, tampak Agus Hartono yang keluar dari garbarata pesawat langsung disambut kerumunan sejumlah petugas Kejati dan dikawal untuk ditangkap.

Di ketahui pula, di dalam pesawat Garuda yang ditumpangi Agus Hartono juga ditemani pengacara Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum.

Melansir Ayosemarang jaringana Suara.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Bambang Tejo. SH menuturkan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan maka penangkapan Agus Hartono adalah sah. 

"AH diamankan karena telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," katanya.

Bambang menyatakan, dengan ditangkapnya Agus Hartono selanjutnya akan dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," katanya. 

Dalam berkas pemeriksaan, Bambang menyebut Agus Hartono merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Kantor Cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017.

"Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) Palsu dan
dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar Rp.25 Miliar," katanya. 

Lapor Pengaduan ke Kejagung dan KPK

Sebelumnya, Agus Hartono bersama kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak telah melayangkan gugatan praperadilan atas status penetapan tersangka kliennya.

Ia juga berkirim surat ke Kejaksaan Agung tentang adanya dugaaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa penyidik Kejati Jateng yang meminta uang Rp 10 miliar untuk penghentian kasusnya.

Terbaru, Agus Hartono dan Kamaruddin Simanjuntak juga berkirim surat pengaduan kepada KPK. 

Aduan ke KPK dilakukan karena melihat perkembangan pemeriksaan perkara dugaan percobaan pemerasan yang dialaminya tidak jelas dan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan menutup diri.

"Surat pengaduan per tanggal 9 Desember 2022 resmi kami layangkan ke KPK. Ini karena penanganan di Jamwas Kejagung sudah sebulan namun belum ada keputusan," katanya, Kamis (15/12/2022).

Tak hanya Kejagung, pihak Kejati Jawa Tengah juga selalu bungkam dan menghindar memberi penjelasan kepada awak media. Karenanya, Kamaruddin meminta KPK turut melakukan penanganan atau mengambil alih, agar dalam mengambil keputusan tidak terganggu tendensi apapun.

"KPK di pihak yang netral sehingga tepat jika masuk dalam penanganan perkara percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa nakal di Kejati Jawa Tengah," bebernya.

Dalam aduannya, Kamaruddin mengungkapkan, kliennya awalnya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Indo Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa.

Kemudian terbit 2 surat perintah penyidikan yaitu Print-07/M.3/Fd.2/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Mandiri (persero) tbk. kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT. Harsam Indo Visitema.

Dan, Print-09/M.3/Fd.2/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten kepada PT. Seruni prima perkasa.

"Pada 20 Juli 2022, Agus Hartono diperiksa sebagai saksi dan diminta menghadap ke jaksa Putri Ayu Wulandari dan menyampaikan jika tidak ingin jadi tersangka agar memberikan uang Rp 5 miliar per SPDP. Karena ada 2 SPDP, maka totalnya Rp 10 miliar," ungkapnya.

Namun karena tidak memenuhi permintaan uang tersebut, Agus Hartono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk dua perkara berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2022.

Penetapan tersangka Agus Hartono atas dugaan korupsi pada pemberian kredit dari Bank Mandiri ke PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama akhirnya digugat praperadilan. Hakim PN Semarang mengabulkan permohonan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

"Atas serangkaian perbuatan yang dilakukan para oknum jaksa Kejati Jawa Tengah itu, kemudian kami laporkan ke KPK," ujarnya.

Dalam laporannya, para jaksa nakal khususnya Putri Ayu Wulandari diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Pasal 423 KUHP yang isinya pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa seseorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, dihukum penjara selama-lamanya 6 tahun.

"Kemudian Pasal 421 KUHP, yang mana seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tuturnya.

Aduan atau laporan dan sangkaan pasal tersebut bukan tanpa dasar. Kamaruddin mengungkapkan, selama kliennya ditetapkan sebagai tersangka, telah mengalami kerugian yang besar. Baik secara materiil maupun imateriil. 

"Selain kerugian itu, klien kami juga mengalami kerugian perasaan tertekan sebagai tersangka serta nama baik menjadi rusak. Karenanya, kami meminta KPK memeriksa para oknum jaksa nakal tersebut untuk membuktikannya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penetapan Tersangka Agus Hartono Tidak Sah, Kamaruddin Desak Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Nakal

Penetapan Tersangka Agus Hartono Tidak Sah, Kamaruddin Desak Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Nakal

| Jum'at, 02 Desember 2022 | 15:25 WIB

Sidang Praperadilan Diganggu dengan Muncul Isu Mafia Tanah, Agus Hartono: Ada Pihak Sengaja Ganggu

Sidang Praperadilan Diganggu dengan Muncul Isu Mafia Tanah, Agus Hartono: Ada Pihak Sengaja Ganggu

| Senin, 28 November 2022 | 21:35 WIB

Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah

Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah

| Kamis, 24 November 2022 | 12:44 WIB

Terkini

Demokrasi RI Ternyata Masih 'Sakti', Survei LSI Buktikan Publik Masih Menaruh Kepercayaan Penuh!

Demokrasi RI Ternyata Masih 'Sakti', Survei LSI Buktikan Publik Masih Menaruh Kepercayaan Penuh!

News | Senin, 13 April 2026 | 15:43 WIB

Gudang Ekspedisi di Medan Terbakar Hebat, Api Baru Padam Setelah 12 Jam

Gudang Ekspedisi di Medan Terbakar Hebat, Api Baru Padam Setelah 12 Jam

Sumut | Senin, 13 April 2026 | 15:41 WIB

Prabowo Temui Putin di Tengah Krisis Global, Pakar: Langkah Krusial Amankan Energi RI

Prabowo Temui Putin di Tengah Krisis Global, Pakar: Langkah Krusial Amankan Energi RI

News | Senin, 13 April 2026 | 15:39 WIB

CFD Palembang Bikin Macet Parah, Rencana Launching Akhirnya Ditunda

CFD Palembang Bikin Macet Parah, Rencana Launching Akhirnya Ditunda

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 15:39 WIB

Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka

Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka

Banten | Senin, 13 April 2026 | 15:38 WIB

Review Film Humint: Sinema Spionase Korea yang Brutal dengan Nuansa Noir!

Review Film Humint: Sinema Spionase Korea yang Brutal dengan Nuansa Noir!

Your Say | Senin, 13 April 2026 | 15:35 WIB

Honda PCX160 2026 Resmi Meluncur Bawa Wajah Baru yang Lebih Premium

Honda PCX160 2026 Resmi Meluncur Bawa Wajah Baru yang Lebih Premium

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 15:35 WIB

Bansos Salah Sasaran? BPS Temukan 11.014 KPM Masuk Kategori Inclusion Error

Bansos Salah Sasaran? BPS Temukan 11.014 KPM Masuk Kategori Inclusion Error

Sumut | Senin, 13 April 2026 | 15:31 WIB

Ratusan iPhone Selundupan Disita Bea Cukai Batam, Gagal Sampai Siak

Ratusan iPhone Selundupan Disita Bea Cukai Batam, Gagal Sampai Siak

Batam | Senin, 13 April 2026 | 15:29 WIB

Viral Dulu Baru Ditangani? Pramono Anung Akui Keluhan Warganet Bikin Kinerja Pemprov Ngebut

Viral Dulu Baru Ditangani? Pramono Anung Akui Keluhan Warganet Bikin Kinerja Pemprov Ngebut

News | Senin, 13 April 2026 | 15:29 WIB