SEMARANG SUARA- Seorang klien pengusaha dari perusahaan PT Lima Sekawan atau Hive Five milik John LBF menggugat TikToker tersebut karena diduga melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 Miliar.
Arif Edison kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana sebagai penggugat mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu kliennya telah menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta kepada John LBF sebagai upah karena dirinya mengaku mampu untuk menangani kasus hukum kliennya melalui perusahaannya PT Lima Sekawan atau Hive Five.
Setelah melakukan perjanjian dan pembayaran tersebut, menurut kliennya ternyata John LBF diketahui bukan orang yang berkompeten untuk menyelesaikan masalah hukum yang sedang dialami kliennya tersebut.
Pasalnya, setelah uang pembayaran diberikan kliennya merasa bahwa banyak hal yang tidak wajar terjadi selain itu John LBF dinilai tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana yang diharapkan kliennya.
Tidak hanya itu, bahkan diketahui TikToker yang sering membagikan konten kegiatan hariannya di kantor tersebut meminta tambahan uang untuk menyewa kantor sebesar 600 juta Rupiah.
Atas dugaan penipuan yang membuat kerugian klien Arif Edison hingga mencapai 1,8 milyar rupiah tersebut, Tim kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan kepada Jhon LBF ke pengadilan Jakarta Selatan pada 28 Januari 2023 lalu.