SuaraSerang.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menunda penerapan tarif baru ojek online sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Sebelumnya, rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) ini banyak dibicarakan. Pemerintah bahkan mengatakan jika tidak ada penundaan, aturan kenaikan yang terjadi di kota ini akan berlaku mulai Senin (29/9/2022).
“Keputusan penundaan ini mempertimbangan berbagai situasu dan kondisi yang berkembang di masyarakat “ kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi Suara.com pada Minggu (28/8/2022).
Selain itu, katanya, penundaan itu perlu untuk mendapatkan masukan lebih dari para pemangku kepentingan dan melakukan peninjauan untuk mendapatkan hasil terbaik.
Menurut Adita, Kemenhub masih terus berkoordinasi guna menseleksi masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar-pakar transportasi terkait tarif ojek online ini.
”Kementerian Perhubungan juga akan segera menginformasikan kepada masyarakat jika telah ada keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” ujarnya Aditya.
Namun begitu, Adita belum bisa memastikan sampai kapan pemerintah akan menunda kenaikan tarif ojek online ini.
Sebelumnya, rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) terus menuai pro dan kontra. Ekonom RISED Universitas Airlangga Rumayya Batubara menyampaikan pendapat tentang kenaikan tarif Ojol sebesar 30-50 persen akan berdampak pada berkurangnya peminat yang menggunakan jasa transportasi online .
Menurut dia, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 1.000 pengguna ojek online di tiga zona wilayah akan mengalami peningkatan, terdapat 53,3 persen yang menegaskan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi daripada menggunakan ojek online.
Baca Juga: 4 Tips Menulis Lead yang Memikat agar Pembaca Tidak Jenuh
"Dari 1.000 konsumen yang kami survei, 53,3% responden menyatakan akan balik lagi membawa kendaraan sendiri," ujar Rumayya dalam diskusi bertajuk 'Mencari Titik Tengah Polemik Kenaikan Tarif Ojek Online' yang dselenggarakan pada Minggu (28/08/2022).
Lanjut Rumayya, dari 53,3 persen responden menyatakan bahwa dengan adanya kenaikan tarif ojol tersebut akan menambah beban biaya pengeluaran mereka dari pada naik kendaraan pribadi.
Padahal sebelum ada wacana tentang kenaikan , 57 persen responden mengatakan mereka bisa menghemat antara Rp 11.000 hingga Rp 40.000 biaya pengeluaran mereka per harinya.
"Dari riset itu, kita tanya dengan menggunakan ojek apakah ada penghematan dalam kebutuhan makan? Dari 57% responden menyatakan mengalami penghematan biaya transportasi sebanyak Rp11.000-40.000 per hari jika dibandingkan hari berangkat sendiri," terang Rumayya.
Sementara itu, kenaikan tarif ojek online ini dapat memicu inflasi yang lebih tinggi selain faktor lain seperti krisis energi dan pangan.
(Suara.com)