sang Hakim Ketua Harlina Reyes telah menyatakan Julianto Eka Putra bersalah dan meyakinkannya bahwa dia telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak-anak atau siswinya untuk melakukan hubungan seksual secara berkelanjutan.
"Berdasarkan fakta tersebut, terdakwa divonis 12 tahun penjara, potong dari masa tahanan," ungkap Hakim Harlina.