Divonis 12 Tahun Penjara, Sang "Predator" Julianto Eka Putra Ajukan Banding

Serang | Suara.com

Kamis, 08 September 2022 | 17:20 WIB
Divonis 12 Tahun Penjara, Sang "Predator" Julianto Eka Putra  Ajukan Banding
Julianto Eka Putra akhirnya dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan (SuaraJatim: Dimas Angga)

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra, tengah memasuki babak baru.  

Tak lama Julianto Eka Putra viral atas dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan, laki-laki yang akrab disapa Ko Jul itu kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin (12/7/22) lalu.

Awalnya Julianto tak mengakui perilaku pelecehan seksualnya, namun nasib berkata lain, akhirnya Julianto dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi sanksi hukuman 12 tahun penjara. 

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra alias JE kemudian mengajukan banding terkait vonis 12 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksualnya. Kuasa hukum JE menilai majelis hakim mengabaikan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.

Anggota tim kuasa hukum JE, Philipus Sitepu mengatakan, bahwa pihaknya merasa kecewa atas putusan hakim yg menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, meskipun lebih ringan tiga tahun berdasarkan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

"Setelah terdakwa menyatakan banding, putusan pengadilan kali ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan tinggi buat proses berikutnya," ungkap Philipus dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).

Dijelaskannya, majelis hakim mengabaikan keterangan saksi yang diajukan pihak terdakwa. Hal itu yang menjadi satu alasan pengajuan banding. Menurut Philipus, keterangan berdasarkan 10 saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa tidak dijadikan pertimbangan pada putusan hakim terhadap pemilik Sekolah SPI Kota Batu tersebut.

"Sementara itu, keterangan berdasarkan saksi pelapor yang hanya 2 atau 3 orang saja justru dipertimbangkan," ujarnya.

Sejauh ini, Philipus belum memastikan kapan sidang banding akan dimulai. Semua bergantung dalam seberapa cepat pengadilan negeri melimpahkan berkas ke pengadilan tinggi. Dia percaya bahwa putusan banding nantinya akan lebih baik.

"Satu hal yang kami tekankan pada masyarakat disini bahwa putusan yang saat ini telah keluar tidak mempunyai kekuatan lantaran terdakwa telah mengajukan banding. Kami membuka peluang untuk penambahan bukti baru," jelas Philipus.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Kasi Pidum Kejari Kota Batu menyatakan masih pikir-pikir dan akan mempelajari keputusan berdasarkan majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Kami tidak bisa menyatakan apakah kecewa atau bagaimana. Karena putusan telah dijatuhkan. Tunggu saja dulu putusan lengkapnya seperti apa, baru setelah itu kami akan mengambil sikap," terangnya.

Divonis 12 Tahun Penjara

Setidaknya, kini Julianto Eka Putra harus menelan pil pahit sebagai imbalan atas kasus yang diperbuatnya. Ia divonis 12 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual oleh sang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur. 

Oleh Hakim Ketua Harlina Reyes telah menyatakan Julianto Eka Putra bersalah dan meyakinkannya bahwa ia telah melakukan tindak pidana yang dengan sadar dan sengaja membujuk para siswinya untuk melakukan persetubuhan atau hubungan seksual secara terus-menerus. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kiprah Sang 'Predator' Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra

Kiprah Sang 'Predator' Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra

| Kamis, 08 September 2022 | 16:08 WIB

Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Dalam Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu

Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Dalam Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu

Malang | Rabu, 07 September 2022 | 16:37 WIB

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara

News | Rabu, 07 September 2022 | 16:36 WIB

Hotma Sitompul Bela Julianto Eka Putra Tersangka Pencabulan SPI Kota Batu: Ada Konspirasi Ini...

Hotma Sitompul Bela Julianto Eka Putra Tersangka Pencabulan SPI Kota Batu: Ada Konspirasi Ini...

Jatim | Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:35 WIB

Terkini

Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur

Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur

Sulsel | Selasa, 14 April 2026 | 14:06 WIB

Negosiasi Islamabad Buntu, Israel Panaskan Mesin Siap Serang Iran dalam Waktu Dekat

Negosiasi Islamabad Buntu, Israel Panaskan Mesin Siap Serang Iran dalam Waktu Dekat

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:06 WIB

Biar Nggak Dibilang Cuma Tahu Kopi Saset, Kenali Perbedaan Kasta Robusta dan Arabika

Biar Nggak Dibilang Cuma Tahu Kopi Saset, Kenali Perbedaan Kasta Robusta dan Arabika

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 14:01 WIB

5 Tempat Olahraga Pagi di Palembang yang Nyaman untuk Jogging dan Jalan Santai, Meski Tanpa CFD

5 Tempat Olahraga Pagi di Palembang yang Nyaman untuk Jogging dan Jalan Santai, Meski Tanpa CFD

Sumsel | Selasa, 14 April 2026 | 14:01 WIB

12 Fakta Penting KLB Campak di Sulsel: 1.304 Kasus, Empat Daerah Berstatus Darurat

12 Fakta Penting KLB Campak di Sulsel: 1.304 Kasus, Empat Daerah Berstatus Darurat

Sulsel | Selasa, 14 April 2026 | 14:00 WIB

Mengunjungi Jabal Uhud: Tempat Singa Allah Beristirahat Abadi

Mengunjungi Jabal Uhud: Tempat Singa Allah Beristirahat Abadi

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 14:00 WIB

Gonta Ganti Jati Diri Berubah Jadi Perempuan Lagi, Lucinta Luna Panen Hujatan

Gonta Ganti Jati Diri Berubah Jadi Perempuan Lagi, Lucinta Luna Panen Hujatan

Video | Selasa, 14 April 2026 | 14:00 WIB

5 Mobil Bekas Brand Eropa Terawet tapi Murah, Kisaran Rp50 Jutaan Dapat BMW hingga Mercy

5 Mobil Bekas Brand Eropa Terawet tapi Murah, Kisaran Rp50 Jutaan Dapat BMW hingga Mercy

Otomotif | Selasa, 14 April 2026 | 14:00 WIB

Samsung Galaxy A07 5G Rilis, Tersedia Promo Spesial hingga Akhir April 2026

Samsung Galaxy A07 5G Rilis, Tersedia Promo Spesial hingga Akhir April 2026

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 13:58 WIB

Kelola Emas Bisa dari Rumah Lewat Kolaborasi BRI dan Pegadaian

Kelola Emas Bisa dari Rumah Lewat Kolaborasi BRI dan Pegadaian

Bri | Selasa, 14 April 2026 | 13:56 WIB