Sang 'Predator' JE Ajukan Banding, Vonis 12 Tahun Penjara Julianto Eka Putra Tak Punya Kekuatan Hukum

Serang

Kamis, 08 September 2022 | 19:47 WIB
Sang 'Predator' JE Ajukan Banding, Vonis 12 Tahun Penjara Julianto Eka Putra Tak Punya Kekuatan Hukum
Salah satu poster motivator Julianto Eka Putra (facebook/julianto.ekaputra.1)

SuaraSerang.id - Setelah akhirnya Julianto Eka Putra dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi sanksi hukuman 12 tahun penjara. Tim kuasa Koh Jul itu mengusulkan agar kliennya mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi. 

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra alias JE kemudian mengajukan banding terkait vonis 12 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksualnya. Meskipun vonis itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula 15 Tahun.


Philipus Sitepu sebagai kuasa hukum JE mengatakan, bahwa pihaknya merasa kecewa atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, 

"Setelah terdakwa menyatakan banding, putusan pengadilan kali ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan tinggi buat proses berikutnya," ungkap Philipus dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).

Dijelaskannya, majelis hakim mengabaikan keterangan saksi yang diajukan pihak terdakwa. Hal itu yang menjadi satu alasan pengajuan banding terdakwa.

Menurut Philipus, keterangan berdasarkan 10 saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa tidak dijadikan pertimbangan putusan hakim terhadap pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang itu.

"Sementara, keterangan berdasarkan saksi pelapor yang hanya 2 atau 3 orang saja justru dipertimbangkan," ujarnya.

Saat ini, Philipus belum bisa pastikan kapan sidang banding dimulai. Semua tergantung pada seberapa cepat pengadilan negeri Malang menyerahkan berkas ke Pengadilan Tinggi. Dia percaya bahwa putusan banding itu nantinya akan lebih baik.

"Satu hal yang kami tekankan pada masyarakat disini bahwa putusan yang saat ini telah keluar tidak mempunyai kekuatan lantaran terdakwa telah mengajukan banding. Kami membuka peluang untuk penambahan bukti baru," kata Philipus.

baca juga

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Kasi Pidum Kejari Kota Batu mengatakan masih mempertimbangkan dan akan mempelajari keputusan berdasarkan majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Kami belum bisa menyatakan apakah kecewa atau bagaimana. Karena putusan telah dijatuhkan. Tunggu aja dulu putusan lengkapnya kayak apa, baru setelah itu kami akan mengambil sikap," terangnya.

Vonis 12 Tahun Penjara Julianto Eka Putra


Oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang, Harlina Reyes telah menyatakan Julianto Eka Putra bersalah dan meyakinkannya bahwa ia telah melakukan tindak pidana yang dengan sadar dan sengaja membujuk para korban yakni siswi-siswi sekolah Selamat Pagi Indonesia untuk melakukan  hubungan badan secara terus-menerus. 

"Berdasarkan fakta tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, potong masa tahanan," kata Hakim Harlina.

Selain sanksi penjara selama 12 tahun itu, JE juga wajib membayarkan restitusi pada para korban pelecehan yang dilakukan Julianto Eka Putra dengan inisial SDS sebesar Rp 44,7 juta. 


Majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan pihak terdakwa juga berdasarkan dari JPU sebelum menjatuhkan vonis tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Aktor yang Pernah Perankan Tokoh Julianto Eka Putra dalam Film, Salah Satunya Main di KKN Desa Penari

Dua Aktor yang Pernah Perankan Tokoh Julianto Eka Putra dalam Film, Salah Satunya Main di KKN Desa Penari

Blitz | Kamis, 08 September 2022 | 18:38 WIB

Divonis 12 Tahun Penjara, Sang "Predator" Julianto Eka Putra  Ajukan Banding

Divonis 12 Tahun Penjara, Sang "Predator" Julianto Eka Putra Ajukan Banding

Serang | Kamis, 08 September 2022 | 17:20 WIB

Kiprah Sang 'Predator' Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra

Kiprah Sang 'Predator' Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra

Serang | Kamis, 08 September 2022 | 16:08 WIB

Vonis 12 Tahun Penjara, Bos SPI Kota Batu Ajukan Banding

Vonis 12 Tahun Penjara, Bos SPI Kota Batu Ajukan Banding

Malang | Kamis, 08 September 2022 | 07:00 WIB

Penahanan Julianto Eka Putra Diperpanjang 60 Hari, Begini Penjelasan Kejaksaan

Penahanan Julianto Eka Putra Diperpanjang 60 Hari, Begini Penjelasan Kejaksaan

Malang | Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:53 WIB

Kuasa Hukum Minta Julianto Eka Putra Dibebaskan, Kantongi Bukti Kasus Kekerasan Seksual hanya Rekayasa

Kuasa Hukum Minta Julianto Eka Putra Dibebaskan, Kantongi Bukti Kasus Kekerasan Seksual hanya Rekayasa

Malang | Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:07 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×