Sang 'Predator' JE Ajukan Banding, Vonis 12 Tahun Penjara Julianto Eka Putra Tak Punya Kekuatan Hukum

Serang

Kamis, 08 September 2022 | 19:47 WIB
Sang 'Predator' JE Ajukan Banding, Vonis 12 Tahun Penjara Julianto Eka Putra Tak Punya Kekuatan Hukum
Salah satu poster motivator Julianto Eka Putra (facebook/julianto.ekaputra.1)

SuaraSerang.id - Setelah akhirnya Julianto Eka Putra dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi sanksi hukuman 12 tahun penjara. Tim kuasa Koh Jul itu mengusulkan agar kliennya mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi. 

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra alias JE kemudian mengajukan banding terkait vonis 12 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksualnya. Meskipun vonis itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula 15 Tahun.


Philipus Sitepu sebagai kuasa hukum JE mengatakan, bahwa pihaknya merasa kecewa atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, 

"Setelah terdakwa menyatakan banding, putusan pengadilan kali ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan tinggi buat proses berikutnya," ungkap Philipus dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).

Dijelaskannya, majelis hakim mengabaikan keterangan saksi yang diajukan pihak terdakwa. Hal itu yang menjadi satu alasan pengajuan banding terdakwa.

Menurut Philipus, keterangan berdasarkan 10 saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa tidak dijadikan pertimbangan putusan hakim terhadap pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang itu.

"Sementara, keterangan berdasarkan saksi pelapor yang hanya 2 atau 3 orang saja justru dipertimbangkan," ujarnya.

Saat ini, Philipus belum bisa pastikan kapan sidang banding dimulai. Semua tergantung pada seberapa cepat pengadilan negeri Malang menyerahkan berkas ke Pengadilan Tinggi. Dia percaya bahwa putusan banding itu nantinya akan lebih baik.

"Satu hal yang kami tekankan pada masyarakat disini bahwa putusan yang saat ini telah keluar tidak mempunyai kekuatan lantaran terdakwa telah mengajukan banding. Kami membuka peluang untuk penambahan bukti baru," kata Philipus.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Kasi Pidum Kejari Kota Batu mengatakan masih mempertimbangkan dan akan mempelajari keputusan berdasarkan majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Kami belum bisa menyatakan apakah kecewa atau bagaimana. Karena putusan telah dijatuhkan. Tunggu aja dulu putusan lengkapnya kayak apa, baru setelah itu kami akan mengambil sikap," terangnya.

Vonis 12 Tahun Penjara Julianto Eka Putra


Oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang, Harlina Reyes telah menyatakan Julianto Eka Putra bersalah dan meyakinkannya bahwa ia telah melakukan tindak pidana yang dengan sadar dan sengaja membujuk para korban yakni siswi-siswi sekolah Selamat Pagi Indonesia untuk melakukan  hubungan badan secara terus-menerus. 

"Berdasarkan fakta tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, potong masa tahanan," kata Hakim Harlina.

Selain sanksi penjara selama 12 tahun itu, JE juga wajib membayarkan restitusi pada para korban pelecehan yang dilakukan Julianto Eka Putra dengan inisial SDS sebesar Rp 44,7 juta. 


Majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan pihak terdakwa juga berdasarkan dari JPU sebelum menjatuhkan vonis tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Aktor yang Pernah Perankan Tokoh Julianto Eka Putra dalam Film, Salah Satunya Main di KKN Desa Penari

Dua Aktor yang Pernah Perankan Tokoh Julianto Eka Putra dalam Film, Salah Satunya Main di KKN Desa Penari

| Kamis, 08 September 2022 | 18:38 WIB

Divonis 12 Tahun Penjara, Sang "Predator" Julianto Eka Putra  Ajukan Banding

Divonis 12 Tahun Penjara, Sang "Predator" Julianto Eka Putra Ajukan Banding

| Kamis, 08 September 2022 | 17:20 WIB

Kiprah Sang 'Predator' Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra

Kiprah Sang 'Predator' Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra

| Kamis, 08 September 2022 | 16:08 WIB

Vonis 12 Tahun Penjara, Bos SPI Kota Batu Ajukan Banding

Vonis 12 Tahun Penjara, Bos SPI Kota Batu Ajukan Banding

Malang | Kamis, 08 September 2022 | 07:00 WIB

Penahanan Julianto Eka Putra Diperpanjang 60 Hari, Begini Penjelasan Kejaksaan

Penahanan Julianto Eka Putra Diperpanjang 60 Hari, Begini Penjelasan Kejaksaan

Malang | Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:53 WIB

Kuasa Hukum Minta Julianto Eka Putra Dibebaskan, Kantongi Bukti Kasus Kekerasan Seksual hanya Rekayasa

Kuasa Hukum Minta Julianto Eka Putra Dibebaskan, Kantongi Bukti Kasus Kekerasan Seksual hanya Rekayasa

Malang | Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:07 WIB

Terkini

Mimpi Buruk bagi Pasar Modal RI, Investor Bisa Kabur Jika DSI Mendominasi

Mimpi Buruk bagi Pasar Modal RI, Investor Bisa Kabur Jika DSI Mendominasi

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:53 WIB

Jembatan Way Tembulih Pesisir Barat Amblas, Polisi Minta Pengendara Waspada

Jembatan Way Tembulih Pesisir Barat Amblas, Polisi Minta Pengendara Waspada

Lampung | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:44 WIB

Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!

Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43 WIB

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri24 Turun, Antam Masih Kokoh!

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri24 Turun, Antam Masih Kokoh!

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43 WIB

Mental Baja, Kisah Pensiunan PNS Sulap Rumah Kosong 20 Tahun di Tengah Sawah Jadi Kafe Megah

Mental Baja, Kisah Pensiunan PNS Sulap Rumah Kosong 20 Tahun di Tengah Sawah Jadi Kafe Megah

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:36 WIB

Serangan NFC di HP Android Naik 188%, Penipu Kini Bisa Kuras Rekening dari Jarak Jauh

Serangan NFC di HP Android Naik 188%, Penipu Kini Bisa Kuras Rekening dari Jarak Jauh

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:36 WIB

Bikin Rezeki Seret? Ini Warna Dompet yang Sebaiknya Dihindari Menurut Feng Shui

Bikin Rezeki Seret? Ini Warna Dompet yang Sebaiknya Dihindari Menurut Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:35 WIB

Skandal 30 Detik Muda Mudi di Alun-Alun Sidayu: Fasilitas Publik Jadi Panggung Cinta Terlarang

Skandal 30 Detik Muda Mudi di Alun-Alun Sidayu: Fasilitas Publik Jadi Panggung Cinta Terlarang

Jatim | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:34 WIB

Panggilan Timnas Indonesia Jadi Momentum Rayhan Hannan Unjuk Kualitas di SUGBK?

Panggilan Timnas Indonesia Jadi Momentum Rayhan Hannan Unjuk Kualitas di SUGBK?

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:34 WIB

Seskab Teddy Ungkap Biaya Tambahan Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri Ditanggung Pribadi, Publik Heboh

Seskab Teddy Ungkap Biaya Tambahan Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri Ditanggung Pribadi, Publik Heboh

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:30 WIB